Anggota DPR Rudianto Lallo: Polri Wajib Patuhi Putusan MK Soal Larangan Jabatan Sipil bagi Polisi Aktif
JAKARTA, inibalikpapan.com – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang perwira aktif menduduki jabatan di institusi sipil.
Menurutnya, putusan tersebut harus dijadikan pedoman penting dalam reformasi kelembagaan Polri menuju institusi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kalau itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, maka semua pihak harus tunduk dan patuh. Bila ada pejabat Polri yang ingin berpindah ke institusi lain, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Jangan sampai statusnya masih polisi aktif, tapi sudah bekerja di institusi sipil,” tegas Rudianto, Kamis (13/11/2025).
Putusan MK Tegaskan Batas Peran Polri
Putusan yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, hasil uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan demikian, anggota Polri aktif dilarang menduduki jabatan sipil kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.
Dorongan untuk Reformasi Kelembagaan
Legislator Fraksi Partai NasDem ini menilai, kepatuhan terhadap putusan MK bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat reformasi internal Polri.
Ia berharap keputusan tersebut menjadi momentum untuk menata ulang sistem kelembagaan dan memperjelas batas peran Polri sebagai penegak hukum yang netral, profesional, dan tidak tumpang tindih dengan ranah sipil.
“Yang paling utama, Polri harus benar-benar hadir untuk melayani dan melindungi masyarakat, sekaligus menjadi pedang keadilan dalam menegakkan hukum,” tegas Rudianto.
Rudianto juga menekankan pentingnya reformasi menyeluruh dalam tubuh Polri, mulai dari sistem rekrutmen, jenjang pendidikan, promosi jabatan, hingga pembenahan budaya organisasi agar sejalan dengan semangat profesionalisme dan supremasi hukum. / DPR
BACA JUGA
