Anggota DPR Tegaskan Wacana Moratorium IKN Tidak Ada Dasar Hukumnya
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa wacana moratorium pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Dia menyebut, yang perlu disesuaikan adalah tahapan pembangunan, bukan menghentikan proyek strategis nasional ini.
“Moratorium itu tidak diatur dan tidak ada dalam UU IKN. Kalau kita ingin menyesuaikan pembangunan dengan kemampuan fiskal, maka yang perlu disesuaikan adalah rencana induknya, bukan diberhentikan,” tegas Ahmad Irawan kepada Parlementaria, Jumat (25/7/2025).
Moratorium Bisa Timbulkan Masalah Baru
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menilai bahwa menghentikan pembangunan justru bisa merugikan negara karena berpotensi menelantarkan infrastruktur yang sudah dibangun dan memicu pembengkakan biaya pemeliharaan.
“Kalau kita tetap berpegang pada UU IKN, maka tidak ada alasan untuk mengabaikan pembangunan. Ini adalah keputusan politik yang telah menjadi hukum,” tegasnya.
Konsultasi dengan DPR Jadi Kunci Penyesuaian
Ahmad juga menekankan bahwa setiap penyesuaian rencana pembangunan harus dilakukan melalui konsultasi resmi Otorita IKN dengan DPR RI, sebagaimana diatur dalam regulasi.
Konsultasi ini akan mencakup dua aspek, tahapan pembangunan dan skema pendanaan
Dalam rapat paripurna DPR terbaru, Otorita IKN disebut telah mengajukan permohonan konsultasi serta mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp16 triliun untuk tahun anggaran mendatang. Saat ini, pagu indikatif yang tersedia sekitar Rp6 triliun.
“Itu yang sedang dikaji lebih lanjut, dan DPR siap menelaah secara objektif sesuai kemampuan fiskal negara,” ujar Ahmad.
IKN Tetap Jalan, Pemindahan Tetap Sesuai Amanat UU
Ahmad Irawan menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara tetap akan berlangsung, dan pemerintah serta DPR RI akan berpegang pada amanat UU IKN.
Penyesuaian kebijakan bukan berarti mundur dari komitmen pembangunan, melainkan untuk memperkuat pelaksanaan proyek agar lebih terukur dan realistis. / DPR
BACA JUGA
