Anggota DPRD Balikpapan Taufik Qul Rahman Tegaskan Rangkap Jabatan Ketua LPM Tidak Langgar Aturan 

Anggota DPRD Kota Balikpapan Taufik Qul Rahman

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Anggota DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menegaskan bahwa dirinya tetap diperbolehkan menjabat sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) selama tidak menerima penghasilan atau honorarium dari posisi tersebut. Hal itu disampaikannya menanggapi sorotan publik terkait rangkap jabatan yang disandangnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Taufik usai menerima penghargaan sebagai “Motivator” dalam ajang Eco-Office dan Clean, Green, and Healthy (CGH) Awarding 2025 di BSCC Dome Balikpapan, Selasa (4/11/2025). Ia meraih penghargaan tersebut atas kiprahnya sebagai Ketua LPM Baru Ilir, Balikpapan Barat.

Menurut Taufik, justru posisinya sebagai Ketua LPM memberikan ruang lebih besar dalam memperkuat pemberdayaan masyarakat di wilayah pemilihannya. Selama hampir dua periode duduk di legislatif, ia mengklaim fokus utamanya tetap pada peningkatan perekonomian warga, terutama melalui pengembangan UMKM dan penciptaan lapangan kerja.

“Sebagai wakil rakyat hampir dua periode, fokus saya memang meningkatkan perekonomian warga melalui UMKM dan penciptaan lapangan kerja. Posisi saya sebagai anggota DPRD dan Ketua LPM membuat aspirasi pokok-pokok pikiran lebih mudah masuk untuk pembangunan lingkungan,” ujar Taufik, Rabu (5/11/2025).

Ia memaparkan beberapa program yang telah dan sedang dijalankan bersama pengurus LPM Baru Ilir, mulai dari lomba CGH tingkat RT, pengembangan ruang terbuka hijau, hingga program ketahanan pangan berbasis hidroponik.

“Kita akan mulai giat meningkatkan ketahanan pangan bulan depan melalui tanaman yang bisa dimanfaatkan masyarakat,” tambahnya.

Menanggapi isu rangkap jabatan, Taufik menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar. Ia menyebut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun aturan turunannya pada 2018 tidak melarang anggota DPRD merangkap sebagai ketua organisasi kemasyarakatan selama tidak menerima gaji tetap.

“Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan peraturan pelaksanaannya tahun 2018 tidak menyatakan larangan merangkap untuk organisasi seperti LPM yang tidak memberikan gaji tetap. Kalau ada penerimaan honor, itu lain cerita,” terangnya.

Jadi Motivasi Dalam Bekerja

Ia juga menegaskan perbedaan antara dana pembinaan operasional dan gaji pengurus.

“Kalau LPM menerima dana pembinaan, itu untuk operasional pengurus, bukan gaji. Jadi posisi ketua LPM tidak sama dengan merangkap jabatan berupah,” jelasnya.

Lebih jauh, politisi dapil Balikpapan Barat ini menilai penghargaan yang diterimanya menjadi motivasi agar kinerja LPM tetap konsisten.

“Mendapat penghargaan itu mudah, mempertahankannya yang sulit. Kami terus membesarkan program agar manfaatnya dirasakan warga,” ujarnya.

Taufik berharap penghargaan CGH menjadi pemacu semangat warga untuk semakin peduli kebersihan, lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat. Ia berkomitmen terus mendorong kolaborasi dengan pemerintah dan menggandeng CSR perusahaan untuk mendukung pembangunan taman bermain, ruang terbuka hijau, serta penguatan UMKM di wilayahnya.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses