BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepolisian akhirnya menetapkan anggota DPRD Kota Balikpapan berinisal AW sebagai tersangka.

AW diangap telah melanggar Undang-undang Pornografi dan Undang-undang Informatika dan Transaksi Tekhnologi (ITE) .

Hal itu karena AW diduga sengaja mengambil foto seorang wanita telanjang dalam kamar hotel dan menyebarkannya.

Kapolres Balikpapan, AKBP Wiwin Fitra mengatakan, telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan AW sebagai tersangka.

“Dua foto diamankan. Penyidik juga melakukan gelar perkara dan telah memenuhi dua alat bukti untuk penetapan tersangka,” kata Wiwin Fitra, Jumat (29/12).

“Karena mengambil foto atau video tanpa izin lalu menyebarluaskannya. Ancaman hukuman di atas lima tahun,”

Kasus tersebut sebenarnya terjadi pada awal Januari 2017 dan kepolisian baru melakukan penyelidikan pada Maret.

Lamanya proses penyidikan karena beberapa saksi yang hendak dimintai keterangan namun berhalangan dengan alasan masuk akal.

“Termasuk kami bawa handphone ke laboratorium forensik juga pemeriksaan oleh ahli pidana dan Kementerian Kominfo,” ujarnya.

Dia menambahkan, sebenarnya antara korban dan wakil rakyat itu memiliki hubungan special.

“Hubungan keduanya sudah cukup lama dan korban berusia 21 tahun,” tandasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version