BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Anggota DPRD Balikpapan Kamaruddin Ibrahim  yang terjerat kasus penggelapan sertifikat kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke tingkat Mahkamah Agung (MA).

Kuasa Hukum Kamaruddin, Sampara mengatakan hasil dari MA nanti merupakan hasil akhir yang mau tidak mau harus dihargai. Hanya saja untuk menuju upaya PK pihaknya mengupayakan segala bukti-bukti yang ada yang menyatakan kliennnya tidak melakukan penggelapan dua sertifikat.

“Kita tetap hargai putusan mulai dari pengadilan tinggi di Balikpapan dan pengadilan kasasi, Saat ini kami upayakan PK dengan membawa bukti yang ada. Apapun hasil akhirnya nanti kami hargai,” kata Sampara Bersama Ardiansyah, Alfonso dan Ira Febriana, akhir pekan ini.

Sampara mengatakan, meski dinyatakan bersalah, Kamaruddin politisi partai Nasdem tersebut selama proses persidangan selalu kooperatif dan datang tepat waktu tanpa harus dijemput paksa.

“Kamaruddin oleh pengadilan kasasi terbukti sah melakukan pidana penggelapan uang dan sertifikat dengan hukuman dua tahun penjara. Kita proaktif. Sebenarnya perdata dan pidana masih dalam proses dan memang kewenangan kejaksaan. Ketika itu putusan perdata turun, itu jadi bukti baru,” ujarnya.

Sampara mengaku heran bahwa persoalan rumah tangga antara Kamaruddin dengan pelapor Yuriwati Gandi bisa masuk dalam ranah pidana. Menurutnya masalah tersebut seharusnya masuk dalam persoalan rumah tangga alias harta gono-gini, mengingat keduanya bercerai setelah sebelumnya terlibat dalam bisnis pembelian saham PT Fortuna Borneo.

Sampara mengatakan segala kegiatan seperti akta pembelian saham dan penjaminan sertifikat dua bidang tanah dan bangunan di bank untuk pengajuan kredit, atas sepengetahuan bersama. Sehingga ketika keduanya berpisah sementara masih ada tanggungan kredit di bank, seharusnya di bayar secara bersama.

“Yuriwati ini juga seorang pebisnis. Kamaruddin bersedia membayar tetapi berdua karena saat itu suami istri. Kalau pun sertifikat tanah yang sebelumnya untuk membeli saham kemudian di agunkan lagi ke bank sehingga masuk ranah penggelapan, itu atas sepengetahuan bersama. Karena yang mengambil sertifikat tanah di notaris adalah orang suruhan Yuriwati,” ujarnya menjelaskan.

Sampara berkeyakinan, melihat bukti – bukti yang kuat, Kamaruddin akan memenangkan hasil putusan pengadilan di tingkat MA. Jika kegiatan jual beli tersebut dinyatakan batal oleh MA, maka otomatis laporan dugaan penggelapan sertifikat yang dilayangkan Yuriwati akan gugur.

“Ini cumai cek cok pribadi suami istri, masalah gono gini. Mudah-mudahan satu bulan kedepan hasilnya turun dan kami yakin akan dibatalkan proses pidananya. Karena itu tadi sertifkat ini dibikin secara formalitas jual beli antara istri dan suami. Sertifikat  belum balik nama dan belum ada uang diserahkan ke suami,” ujarnya menambahkan.

Dua sertifikat merupakan, Hak Milik Tanah dan Bangunan nomor 807 di Kelurahan Damai seluas 829 meter persegi dan Sertifikat Hak Milik Tanah dan Bangunan nomor 554 di Kelurahan Lamaru seluas 19.968 meter persegi.

Kedua sertifikat itu diagunkan di salah satu Bank. Pun sertifikat kepemilikan tanah yang dituduhkan telah digelapkan, hingga saat ini masih atas nama Kamaruddin.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version