Anggota Komisi III DPR Pertanyakan MoU Penyadapan Kejagung, Dianggap Langgar Putusan MK

Sidang Paripurna DPR / suara
Sidang Paripurna DPR / suara

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Langkah Kejaksaan Agung menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi terkait penyadapan mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil.

Ia menyebut kebijakan tersebut berpotensi melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 5/PUU-VIII/2010 yang mewajibkan penyadapan diatur melalui undang-undang khusus.

“Putusan MK itu tegas menyatakan bahwa penyadapan harus diatur lewat UU khusus. Tapi sampai hari ini, beleid itu belum ada,” ujar Nasir dikutip dari laman DPR.

Kejaksaan Agung Diminta Tunda Implementasi MoU

Menurut Nasir, meski Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan dalam Pasal 30C memberi ruang bagi jaksa untuk melakukan penyadapan, pelaksanaan kewenangan tersebut belum dapat diberlakukan tanpa adanya UU Penyadapan.

“Ada kesepahaman saat pembahasan UU Kejaksaan, bahwa Pasal 30C hanya bisa dijalankan setelah UU Penyadapan terbentuk. Jadi saya kaget ketika mendengar Kejaksaan sudah tanda tangan MoU dengan operator seluler,” ungkapnya.

Nasir menyatakan, Komisi III DPR RI akan segera memanggil Kejaksaan Agung untuk meminta klarifikasi resmi, terutama menyangkut isi dan cakupan teknis dari nota kesepahaman tersebut.

RUU Penyadapan Mandek di Meja DPR

Nasir mengungkapkan bahwa draft RUU Penyadapan sebenarnya telah beberapa kali dibahas secara informal di Komisi III DPR, termasuk melalui dialog dan uji substansi dengan para pakar. Namun, hingga saat ini belum masuk dalam tahap pembahasan formal di Badan Legislasi maupun paripurna DPR.

“RUU ini sangat krusial, karena menyangkut hak privasi warga negara dan batas-batas kewenangan aparat penegak hukum dalam mengakses informasi pribadi,” ujarnya.

MoU Kejaksaan dan Operator Telekomunikasi Dinilai Bermasalah

Diketahui, Kejaksaan Agung menandatangani MoU dengan empat perusahaan telekomunikasi yakni PT Telkom Indonesia Tbk, PT Telkomsel, PT Indosat Tbk, dan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.

Nota kesepakatan itu mencakup penguatan pertukaran data dan pemasangan perangkat penyadapan informasi untuk kepentingan intelijen hukum.

“MoU ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman telekomunikasi,” terang Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani, Selasa (24/6/2025).

Reda menyebut, kolaborasi ini merupakan bagian dari implementasi tugas intelijen Kejaksaan sebagaimana diatur dalam UU Kejaksaan terbaru. Namun, belum adanya UU Penyadapan tetap menjadi titik krusial yang belum terpecahkan.

Potensi Pelanggaran Konstitusi dan Ancaman terhadap Privasi

Pakar hukum tata negara sebelumnya telah mewanti-wanti bahwa penyadapan tanpa dasar hukum yang sah berisiko melanggar hak asasi manusia dan prinsip due process of law.

Langkah penyadapan oleh institusi negara tanpa regulasi yang rigid dapat membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran privasi warga.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses