Angka Kematian Jemaah Haji Capai 418 Orang, Kemenkes dan Arab Saudi Soroti Istitha’ah Kesehatan
MAKKAH, Inibalikpapan.com – Hingga hari ke-60 pelaksanaan ibadah haji 2025, angka kematian jemaah haji Indonesia mencapai 418 orang, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Mayoritas jemaah yang wafat mengalami gangguan jantung dan sindrom gangguan pernapasan akut (ARDS), berdasarkan data Siskohatkes per 30 Juni 2025 pukul 16.00 WAS.
Tingginya angka ini mendapat sorotan langsung dari Kementerian Haji Arab Saudi, terutama dalam aspek istitha’ah kesehatan (kemampuan fisik) dan jumlah jemaah wafat, yang menjadi indikator krusial dalam evaluasi pelaksanaan ibadah haji.
“Ini harus menjadi perhatian kita semua dalam menyusun langkah-langkah persiapan yang lebih baik di masa mendatang, termasuk dalam penyaringan, pemantauan, dan pendampingan kesehatan jemaah sejak sebelum keberangkatan,” ujar Wakil Menteri Haji Arab Saudi, Abdul Fatah Mashat
Ibadah Fisik Terberat, Kesehatan Jadi Kunci
Kepala Bidang Kesehatan PPIH Arab Saudi, dr. Mohammad Imran, MKM, menegaskan bahwa haji adalah kegiatan ibadah dengan beban fisik dan mental paling berat dalam Islam. Oleh karena itu, kesiapan fisik jemaah menjadi faktor penentu.
“Ibadah haji merupakan kegiatan pengumpulan massa terlama dan terberat dari sisi aktivitas fisiknya. Ini pengingat bagi kita semua,” ujar dr. Imran dalam kegiatan pelepasan PPIH Arab Saudi Gelombang Kedua di KKHI Makkah (30/6).
Ia juga meminta dukungan dari Pemerintah Arab Saudi agar memperkuat akses dan legalitas operasional layanan kesehatan haji, yang kerap menjadi kendala teknis di lapangan.
Kemenkes Perketat Aturan Istitha’ah Kesehatan
Kementerian Kesehatan RI telah memperbarui kebijakan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/508/2024, yang menetapkan standar teknis pemeriksaan istitha’ah kesehatan haji. Pemeriksaan meliputi aspek fisik, mental, kognitif, dan kemampuan beraktivitas harian.
Aturan ini bertujuan untuk menyaring jemaah berisiko tinggi agar tidak memaksakan diri berangkat, demi menekan angka kesakitan dan kematian serta meringankan beban layanan kesehatan di Tanah Suci.
Kolaborasi Lintas Sektor, Bukan Tanggung Jawab Kemenkes Saja
Masalah istitha’ah kesehatan bukan hanya menjadi tugas Kemenkes. Dalam penyelenggaraan haji, kolaborasi semua pihak menjadi keharusan, antara lain:
- Kementerian Agama & BPH: Integrasi istitha’ah dalam sistem pendaftaran dan pelunasan biaya haji.
- Pemerintah Daerah: Fasilitas dan tenaga medis untuk pemeriksaan kesehatan jemaah di daerah.
- Ulama & KBIHU: Edukasi soal pentingnya persiapan fisik dan mental sebelum berhaji.
- Masyarakat & Calon Jemaah: Pemahaman bahwa istitha’ah adalah bentuk perlindungan, bukan hambatan.
Alarm Serius untuk Musim Haji Mendatang
Tingginya angka kematian jemaah menjadi alarm serius bagi pemerintah Indonesia dan Arab Saudi untuk melakukan perbaikan menyeluruh dalam persiapan haji. Pemerintah menargetkan bahwa ke depan, hanya jemaah dengan kondisi fisik dan mental yang benar-benar siap yang diberangkatkan.
“Kami perlu memastikan bahwa setiap jemaah yang berangkat benar-benar memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan,” tegas dr. Imran.
Dengan penguatan aturan, kolaborasi lintas sektor, dan dukungan dari Pemerintah Arab Saudi, diharapkan angka kematian jemaah haji dapat diturunkan secara signifikan dan seluruh jemaah dapat menjalani ibadah dengan aman, lancar, dan kembali ke tanah air dalam keadaan sehat.
BACA JUGA
