PENAJAM, Inibalikpapan.com – Berdasarkan data Kantor Wilayah (Kaltim) Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim angka perkawinan usia anak 2020 mencapai 1.159 kasus

Hal itu disampaikan disampaikan Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita.

“Jumlah ini terdiri 254 anak laki-laki dan 905 anak perempuan,” ujar Soraya dalam kegiatan Penurunan Angka Perkawinan Usia Anak, di Balai Penyuluhan KB Penajam Peser Utara, Senin (24/5/2020).

Dia menjelaskan, faktor penyebab tingginya angka perkawinan usia anak yakni sosial budaya, ekonomi, pendidikan, sulit mendapatkan pekerjaan, media massa, pandangan dan kepercayaan, serta orang tua.

“Padahal dampaknya sangat luar biasa dari perkawinan usia anak ini. Rentan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ujarnyta

“Berdampak buruk pada kesehatan. Terputusnya akses pendidikan. Rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) karena aspek pengembangan diri menjadi terhambat dan meningkatkan risiko terjadinya perceraian dan penelantaran,”

Kata dia, rentan terjadinya KDRT pada perkawinan usia anak, relevan berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni-PPA) DKP3A Kaltim. Dimana kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak per 1 Mei 2021 sebanyak 120 kasus.

“Korban kekerasan perempuan dan anak yaitu sebanyak 57 persen korban usia anak dan 43 persen korban dewasa,” ujarnya

Gubernur Kaltim pada 2018 telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 483/5665/III/DKP3A/2019 tentang Pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak dan Perda Ketahanan Keluarga

Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan 1 dari 4 anak perempuan di Indonesia telah menikah pada umur kurang dari 18 tahun. (humasprov kaltim)

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version