BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Di masa pandemi covid-19 anak-anak jalanan (anjal) dan pengemis terlihat kembali marak di Kota Balikpapan. Termasuk disejumlah persimpangan jalan.

Kepal Satpol Pamong Praja Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, akan meningkatkan kembali pengawasan. Karena selama ini persoanilnya harus bertugas dalam penerapan PPKM Level 4.

“Berarti aku lebih meningkatkan pengawasan, yang patroli malam sebagian saya arahkan. Cuma mereka itu kalau sudah dari jauh lihat ada patroli lari duluan,” ujar Zulkifli pada Senin (02/08/2021).

Menurutnya, selama ini ada personil yang berjaga-jaga di lokasi-lokasi yang rawan anjal dan gelandangan. Termasuk hampir disetiap lampu merah. Namun kini harus bertugas mengawal PPKM

“Sebelum-sebelumnya ada tim penungguan jadi ditungguin mereka itu. Jadi setiap lampu merah itu ada ditungguin. Nah ini kan tim penungguan banyak dimanfaatkan di tugas-tugas PPKM,” ujarnya

“Sehingga personil penjagaan itu banyak dialihkan ke tugas penyekatan jalan. Tapi nanti kuatur lagi personil,”

Dia mengungkapkan, selama ini Satpol PP hanya bertugas mendata jika terjaring razia. Kemudian diserahkan ke Dinas Sosial untuk melakukan pembinaan lanjutan dan dikembalikan ke orangtua.

“Mereka kalau tertangkap razia, di kami itu hanya sebatas mendata, pembinaan—pembinaan persuasif dibawa ke markas Satpol PP didata,” ujarnya

“Kemudian kita serahkan ke dinas sosial. Selanjutnya Dinas Sosial juga tidak ada kita rumah singgah, akhirnya dikembalikan ke orangtua anjal,”

Kata dia, indikasinya sebenarnya anak jalanan tersebut sudah ada yang koordinir. Karena rata-rata mereka hanya itu-itu saja. “Sebenarnya Satpol itu sudah kenal sebagian besar dengan mereka,” ujarnya

“Indikasinya seperti itu ada koordinir, makanya di Perda kita masukkan salah satunya tidak boleh di kordinir, sudah ada salah satu pasalnya,”

Dalam perda diatur sanksi hingga Rp 5 jutaan dan kurungan maksimal3 bulan bagi yang sengaja mengkoordinir anak jalanan. Termasuk juga masyarakat yang memberikan juga bisa terancam sanksi.

“Kalau perda kena denda sampai 5 jutaan, kurungan maksimal 3 bulan, karena tipiring,” ujarnya.

“Aturan masyarakat yang memberi juga bisa dikenakan, tidak bisa memberi juga disembarang tempat. Masyarakat kita begitu lihat ada aspek sosialnya langsung dikasihnya.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version