BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi sudah mengeluarkan rekomendasi terkait kasus lakalantas yang terjadi diturunan Muara Rapak pada Januari lalu, hal ini pun mendapat tanggapan dari Dishub Balikpapan.

Kabid LLAJ Dishub Kaltim, Andik Wahyudi mengatakan, kalau dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Kaltim Nomor 10 tahun 2012, terkait penanganan jalan umum khusus untuk angkutan batu bara dan sawit, sehingga saat ini pihaknya masih membahas lagi karena keluar tahun 2012. Karena ada persepsi masyarakat bahwa Perda nomor 10 tahun 2021 mandul. 

“Kami yang di lapangan menemukan memang ada potensi pelanggaran, sehingga kami merapat biro hukum kami diskusi timbulah upaya penguatan kembali Perda 10 tahun 2012 tersebut,” ujar Andik Wahyudi kepada media belum lama ini.

Kata Andik, dari pemaparan KNKT terkait lakalantas muara rapak, potensi kecelakaan disebabkan pengemudi kurang memahami unitnya. Padahal yang juga perlu digaris bawahin, jik unit-unit truk di Kaltim tidak seimbang dengan kuota BBM, sehingga mereka terkadang hingga berhari-hari menunggu BBM di SPBU.

“Sebelumnya Dishub kaltim hanya menangani angkutan orang, tapi sekarang ditambah angkutan barang umum, harus ada upaya pihak SPBU untuk pelebaran area karena pertumbuhan unit tidak sejalan dan andal lalin ditingkatkan,” usulnya.

Pihaknya juga memberikan edukasi  diberikan dalam hal ini angkutan orang bukan angkutan barang, serta diskusi karena jalan soekarno hatta statusnya jalan nasional.

“Jangka pedek upayakan roda empat dan kedua yang menuju ke Karang Anyar akan dibuang ke kiri Jalan Ahmad Yani, kalau pun ada kemacetan tidak masalah asalkan t ada rasa aman dan hindari lakalantas,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version