BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com- Dari sekitar 600 rumah ibadah, baik untuk umat islam maupun yang non muslim, rata-rata berdiri di atas tanah wakaf. Sehingga belum memiliki lagalitas hukum hak kepemilikan tanah.

Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Balikpapan, Muhammad Jailani meminta agar seluruh pengurus rumah ibadah mulai mengurus akta hak atas tanah untuk rumah ibadah.

“Pengurus rumah ibadah agar segera mengurus akta ikrar wakaf dari ahli warisnya agar tidak ada saling klaim di kemudian hari,” kata Muhammad Jailani (14/3/2108).

Pasalnya, sebelum ada akta ikrar wakaf, maka tanah untuk rumah ibadah berpotensi sengketa. “Harus jelas akta wakafnya, tidak cukup sekadar pesan lisan,” tekannya.

Menurut Jailani, jika tidak ada bukti wakaf maka status tanah hanya dipinjamkan. Sehingga dirinya kembali menekankan harus ada akta ikrar wakaf.

“Bisa dalam selembar surat dan nantinya surat itu menjadi dasar untuk mengurus akta wakaf ke KUA hingga dikeluarkan akta ikrar wakaf,” jelasnya.

Akta ikrar wakaf itu lah yang menjadi legalitas hukum kepemilikan tanah. Berbeda dengan zaman dulu terutama sejak di bawah tahun 1978 yang masih berupa wakaf tradisional.

“Biasanya pewaris sudah meninggal dunia. Maka proses pengajuan akte ikrar wakaf di KUA bisa dilakukan tokoh masyarakat, RT maupun lurah,” terangnya.

Sementara kalau ahli waris masih hidup, maka akta ikrar wakaf bisa diurus sendiri ke KUA. “Akan kami bantu proses pengurusan akta ikrar wakaf,” pungkasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version