Antusias Warga Balikpapan Sambut Program Diskon dan Pembebasan BPHTB dari Pemkot

BPPRD Balikpapan
Idham Mustari Kepala BPPRD Balikpapan. (Foto: Inibalikpapan.com)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) resmi meluncurkan program pembebasan dan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang berlaku mulai Juni hingga akhir Desember 2025.

Program ini disambut antusias oleh masyarakat, terutama oleh mereka yang tengah mengurus legalitas kepemilikan tanah dan bangunan pertama mereka.

Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, menyampaikan bahwa program ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Khususnya dalam pengurusan BPHTB yang selama ini dianggap cukup membebani secara finansial. Dalam keterangannya, Idham menjelaskan bahwa terdapat dua skema utama yang ditawarkan dalam program ini: diskon sebesar 20% dan pembebasan penuh (gratis) khusus untuk kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Untuk BPHTB pengurusan pertama, diberikan diskon 20%. Jadi bagi warga yang sudah memiliki sertifikat, tapi sertifikatnya masih berstempel dan belum digunakan untuk pembayaran BPHTB. Silakan datang ke Dispenda untuk mengurus dan akan mendapatkan diskon tersebut,” ujar Idham, Kamis (12/6/2025).

Idham menambahkan bahwa proses dan syarat administrasi untuk mendapatkan potongan ini tetap mengacu pada ketentuan BPHTB yang berlaku umum. Namun demikian, dengan adanya potongan ini, diharapkan bisa menjadi dorongan bagi masyarakat untuk segera mengurus dokumen kepemilikan yang sah.

Sementara itu, untuk masyarakat dengan penghasilan rendah, Pemkot juga memberikan fasilitas lebih besar berupa pembebasan penuh BPHTB. Program ini hanya diberikan kepada warga yang memenuhi beberapa kriteria, di antaranya adalah kepemilikan rumah pertama dan rumah tersebut harus bertipe maksimal 36.

“Yang gratis itu BPHTB untuk MBR, dengan beberapa syarat, salah satunya adalah kepemilikan rumah pertama dengan tipe rumah maksimal 36,” jelas Idham.

Upaya Pemerataan Akses

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Balikpapan untuk memberikan pemerataan akses terhadap hunian layak serta mempercepat pensertifikatan dan pencatatan properti warga, yang secara langsung juga berdampak pada validitas data kepemilikan di wilayah tersebut.

Sejak program ini diumumkan pada awal Juni, loket pelayanan di kantor Dispenda tampak lebih ramai dibandingkan biasanya. Banyak warga yang datang dengan membawa dokumen persyaratan. Berharap dapat memanfaatkan program diskon maupun pembebasan biaya BPHTB ini.

Salah satu warga, Yani (38), mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini. “Saya baru beli rumah dan mau urus BPHTB. Begitu dengar ada diskon, saya langsung ke Dispenda. Lumayan bisa menghemat. Apalagi sekarang segala sesuatu mahal,” ujarnya saat ditemui di kantor Dispenda.

Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam situasi ekonomi yang masih menantang pasca-pandemi dan di tengah tekanan harga kebutuhan pokok yang terus naik.

Pemerintah Kota juga mengimbau agar warga yang memenuhi syarat segera memanfaatkan program ini sebelum masa berlakunya berakhir pada Desember 2025. Sosialisasi pun terus dilakukan, baik melalui media massa, media sosial. Maupun melalui RT/RW agar informasi ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya MBR yang menjadi sasaran utama program ini.

Melalui program ini, Pemkot Balikpapan berharap tidak hanya dapat meringankan beban masyarakat dalam hal biaya legalitas. Tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen resmi atas properti yang dimiliki. Pendataan properti yang akurat akan memberikan manfaat jangka panjang, baik bagi warga maupun pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan ke depan.***

Penulis : Dani

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses