Apa Saja Jenis Harta Koruptor yang Bisa Disita Negara di RUU Perampasan Aset? Ini Penjelasan DPR

Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono. (tangkap layar)

JAKARTA, inibalikpapan.com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI mulai mengerucut ke substansi. Salah satu poin penting yang disorot publik adalah jenis-jenis aset yang dapat dirampas negara dalam upaya menindak kejahatan bermotif ekonomi.

Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI, Bayu Dwi Anggono, memaparkan secara rinci klasifikasi aset yang masuk dalam skema perampasan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/1/2026).

“Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Kami membagi jenis aset yang dapat dirampas ke dalam beberapa kategori utama agar penegakan hukum memiliki cakupan yang luas namun tetap terukur,” ujar Bayu, dilansir dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Dalam draf RUU tersebut, negara tidak hanya menyasar aset hasil kejahatan seperti korupsi, tetapi juga aset yang digunakan sebagai sarana kejahatan hingga barang temuan yang terindikasi tindak pidana.

Bayu menjelaskan, terdapat beberapa kategori aset yang dapat dirampas. Pertama, aset sarana kejahatan, yakni harta yang digunakan atau patut diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana, termasuk untuk menghalangi proses peradilan.

Kedua, aset hasil kejahatan, yaitu seluruh harta benda yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana.

Ketiga, aset sah sebagai pengganti. Dalam kategori ini, harta milik pelaku yang diperoleh secara legal dapat dirampas sebagai pengganti kerugian negara apabila aset hasil kejahatan tidak ditemukan.

Selain itu, RUU ini juga mengatur perampasan terhadap barang temuan yang terindikasi tindak pidana meski pemiliknya tidak diketahui.

“Aset yang ditemukan dan diduga kuat berasal dari tindak pidana meskipun pemiliknya tidak diketahui,” kata Bayu, memberi contoh seperti kayu gelondongan di hutan atau barang selundupan di pelabuhan tidak resmi.

RUU Perampasan Aset juga membuka ruang mekanisme perampasan tanpa putusan pidana atau non-conviction based, dengan syarat tertentu. Mekanisme ini dapat diterapkan apabila pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau mengalami sakit permanen.

“Aset yang dapat dirampas tanpa putusan pidana terhadap pelakunya harus memenuhi kriteria nilai paling sedikit satu miliar rupiah. Angka ini ditetapkan dengan mempertimbangkan efektivitas perkara dan perbandingan dengan aturan serupa di luar negeri seperti Inggris,” jelas Bayu.

Ia menambahkan, pengaturan perampasan aset sah sebagai pengganti kerugian negara merupakan langkah progresif agar negara tidak terus dirugikan akibat aset hasil kejahatan yang disamarkan atau dihilangkan pelaku.

“Ini sejalan dengan asas proporsionalitas dan pemulihan kerugian negara. Namun, kami tegaskan kembali bahwa seluruh proses perampasan ini, baik yang ada pelakunya maupun tidak, wajib berdasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat menjadi payung hukum kuat bagi negara dalam mengembalikan kerugian keuangan negara sekaligus memberi efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses