Apakah Indonesia Pernah Berlakukan Darurat Militer? Ini Catatan di Aceh dan Timor Timur

Massa aksi menggelar demonstrasi tolak UU TNI awal 2025 lalu. Isu darurat militer merebak sejak Indonesia dilanda demo berhari-hari pada Agustus 2025. (Foto: Suara/Alfian)

JAKARTA, inibalikpapan.com – Isu mengenai kemungkinan pemberlakuan darurat militer di Indonesia kembali merebak di tengah gelombang aksi demonstrasi yang marak belakangan ini. Sejumlah unggahan di media sosial menyebut pemerintah dan TNI tengah menyiapkan langkah ekstrem itu untuk meredam situasi, memicu kekhawatiran publik dan perdebatan luas.

Menanggapi kabar tersebut, Pusat Penerangan (Puspen) TNI menegaskan bahwa isu itu tidak benar alias hoaks. Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah memastikan hingga saat ini tidak ada niat, rencana, maupun inisiatif dari institusinya untuk memberlakukan darurat militer.

“Kami menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum maupun fakta,” kata Freddy dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (5/9/2025), melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Freddy menambahkan, semua langkah TNI selalu berada dalam kerangka konstitusi dan berjalan di bawah komando Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di bidang pertahanan.

“TNI tidak memiliki niat, rencana, maupun inisiatif untuk memberlakukan darurat militer. Semua tindakan TNI berada dalam koridor hukum dan arahan Presiden,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Masyarakat diminta tetap tenang, kritis, dan tidak terpengaruh isu yang tidak berdasar,” kata Freddy.

Sejarah Darurat Militer di Indonesia

Pemberlakuan darurat militer bukan hal baru dalam sejarah Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya memberikan landasan hukum untuk memberlakukan tiga tingkatan status darurat: darurat sipil, darurat militer, dan keadaan perang.

Beberapa catatan penting darurat militer di Indonesia:

  1. 1957 – Nasionalisasi dan Ketegangan Politik
    Presiden Soekarno menetapkan darurat militer di seluruh Indonesia pada 14 Maret 1957 melalui Dekrit Presiden.
    • Latar belakangnya adalah instabilitas politik, pemberontakan daerah, serta ketegangan dengan Belanda terkait Irian Barat.
    • Langkah ini memberi TNI kewenangan besar, termasuk mengelola ekonomi, yang kemudian menjadi cikal bakal nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda.
  2. 1999 – Timor Timur
    Pada 7 September 1999, setelah jajak pendapat yang menghasilkan suara mayoritas untuk merdeka, Timor Timur dilanda kekacauan dan kekerasan.
    • Presiden BJ Habibie kemudian menetapkan darurat militer untuk memulihkan keamanan.
    • Panglima TNI saat itu, Jenderal Wiranto, diberi kendali penuh atas operasi di lapangan.
    • Status darurat militer berakhir setelah Interfet, pasukan internasional pimpinan Australia, masuk ke Timor Timur dan kemudian daerah itu berpisah dari Indonesia.
  3. 2003 – Aceh
    Presiden Megawati Soekarnoputri memberlakukan darurat militer di Aceh mulai 19 Mei 2003, menyusul gagalnya perundingan damai dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
    • Operasi militer besar-besaran selama enam bulan.
    • Setelah itu, status turun menjadi darurat sipil pada Mei 2004, lalu dicabut menjelang Perjanjian Helsinki tahun 2005.

TNI: Fokus pada Stabilitas dan Supremasi Sipil

Freddy menekankan, TNI saat ini justru berkomitmen untuk menghormati supremasi sipil dan bekerja sama dengan pemerintah serta aparat penegak hukum dalam mengelola situasi.

“Apapun yang diputuskan pemerintah, TNI akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh kehormatan,” ujarnya.

Ia juga menyebut pihaknya menghargai aspirasi masyarakat, termasuk 17+8 Tuntutan Rakyat yang belakangan ini banyak disuarakan dalam aksi demonstrasi.

“Intinya, TNI sangat menghormati dan mengapresiasi tuntutan itu sebagai masukan konstruktif dalam kerangka hukum dan demokrasi Indonesia,” kata Freddy.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses