Apakah Sumpah Pemuda Libur Nasional? Simak Penjelasannya Berdasarkan SKB Tiga Menteri
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah menegaskan peringatan Hari Sumpah Pemuda yang jatuh pada Selasa, 28 Oktober 2025, bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama. Ketentuan itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Mengutip Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959, Hari Sumpah Pemuda juga termasuk dalam daftar hari nasional, namun tidak ditetapkan sebagai hari libur. Artinya, seluruh kegiatan perkantoran, sekolah, dan layanan publik akan tetap berlangsung seperti biasa.
Hari Sumpah Pemuda diperingati untuk mengenang ikrar persatuan pemuda Indonesia pada 1928, yang menjadi tonggak penting dalam sejarah pergerakan nasional. Tahun ini menjadi peringatan ke-97 dengan tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”, sebagaimana diumumkan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Melalui tema tersebut, pemerintah mengajak generasi muda meneladani semangat kolaborasi lintas daerah dan latar belakang untuk memperkuat persatuan bangsa.
Peringatan puncak Hari Sumpah Pemuda ke-97 dijadwalkan berlangsung di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10/2025) pukul 07.00–08.00 WIB. Kemenpora juga merilis logo dan panduan resmi peringatan nasional yang dapat diunduh melalui kanal resminya.***
BACA JUGA
