BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018 resmi ditetapkan DPRD Balikpapan. Penetapan dilakukan dalam sidang paripurna di Kantor DPRD Balikpapan, Rabu (24/10/2018).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, bersama dengan seluruh wakil ketua DPRD Balikpapan serta Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud.

“Rancangan APBD perubahan telah kami sahkan 1 Oktober 2018 lalu. Dan kami serahkan ke gubernur untuk dievaluasi. Dan evaluasi oleh pemerintah provinsi telah selesai dan diberikan ke kami dan selanjutnya kami melakukan pembahasan bersama antara DPRD Balikpapan dan Pemkot Balikpapan,” kata Ketua Abdulloh.

Adapun rincian APBD perubahan yang ditetapkan tersebut meliputi besaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

Jumlah pendapatan daerah pada APBD Perubahan tersebut ditetapkan sebesar Rp2,22 triliun. Bertambah sebesar Rp66,18 miliar dari APBD murni yang berjumlah Rp2,16 triliun.

Sementara jumlah belanja daerah, ditetapkan sebesar Rp2,47 triliun. Bertambah Rp154 miliar dari besaran APBD murni yang berjumlah Rp2,25 triliun.

Di dalam APBD perubahan tersebut, Balikpapan masih mengalami defisit sebesar Rp179,73 miliar. Ini juga ditegaskan Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud saat membacakan kata sambutan dalam sidang tersebut.

“Defisit sebesar minus Rp179,73 miliar. Dengan ditetapkannya peraturan daerah perubahan APBD tahun anggaran 2018 ini sebagai dasar kepala daerah untuk menetapkan peraturan wali kota tentang perubahan penjabaran APBD tahun anggaran 2018,” ujar Rahmad.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version