ASB Non Fisik Untuk Samakan Standar Anggaran Kegiatan OPD
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo menegaskan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera mempercepat proses pengadaan barang dan jasa pasca disepakatinya perubahan APBD tahun 2025.
Hal itu disampaikan dalam rapat Sosialisasi Analisis Standar Belanja/ ASB non Fisik pada Rencana Kerja Anggaran SKPD Tahun Anggaran 2026, di Aula Pemkot Balikpapan, Senin (11/8/2025).
Agus Budi mengungkapkan, pada surat edaran terbaru yang telah disiapkan, poin penting yang ditegaskan adalah bahwa proses pengadaan dapat dimulai segera setelah kata “perubahan” APBD disepakati.
“Tahapannya sudah jelas. Meski OPD belum dipegang DPA, dan asistensi RKA juga belum, tapi secara integratif kegiatan itu sudah disepakati dengan dewan, disitu perencanaan sudah ada, ” katanya saat penjelasan dalam rapat yang dihadiri Sekda Balikpapan Muhaimin.
Ia menjelaskan, ketika mencantumkan angka-angka dalam rencana kerja OPD yang kemudian menjadi KUA-PPAS, OPD sudah harus memastikan belanja apa yang akan dilakukan.
“Kalau sudah disepakati hari ini, maka sirup (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) harus segera diproses dan berkoordinasi dengan UKPBJ. Kalau sirup selesai, maka proses pemilihan penyedia bisa dimulai,” katanya.
Dimana UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) berperan dalam pengawasan dan pengelolaan pengadaan barang/jasa, termasuk penggunaan SiRUP.
Agus Budi mengingatkan, waktu pelaksanaan perubahan APBD 2025 sangat terbatas, hanya sekitar tiga hingga empat bulan. “Kalau proses pemilihan penyedia sudah selesai, maka pengadaan bisa langsung berjalan begitu kontrak ditandatangani,” terangnya.
Pihak juga akan melakukan asistensi RKA kepada seluruh OPD hingga 22 Agustus mendatang. Terkait asistensi RKA ini, Kepala BKAD Balikpapan meminta OPD segera memperbaiki catatan koreksi yang diberikan tim asistensi.
“Tahun lalu ada catatan yang tidak diperbaiki, sehingga DPA yang dicetak berbeda dengan RKA. Ini bisa jadi masalah jika ditemukan ketidaksesuaian,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya mewajibkan kepala OPD membuat surat pernyataan akan melakukan perbaikan. “Kalau nanti tidak diperbaiki, maka risikonya akan menjadi tanggung jawab kepala OPD, ” tegas Agus.
Selain itu, Agus juga menyinggung penerapan Analisis Standar Belanja (ASB) non-fisik yang bertujuan menyamakan nilai paket pekerjaan di seluruh perangkat daerah. “Dengan ASB non-fisik, anggaran akan disesuaikan secara proporsional, sehingga tidak ada perbedaan mencolok untuk kegiatan yang sama,” tandasnya.
Untuk menyeragamkan anggaran, akan diterapkan Analisis Standar Belanja (ASB). Tujuannya adalah untuk membakukan biaya paket-paket pekerjaan sejenis di semua perangkat daerah.
Sebagai contoh, sering terjadi inkonsistensi di mana kegiatan sosialisasi untuk 100 orang di OPD A memiliki anggaran lebih tinggi daripada kegiatan serupa untuk 150 orang di OPD B.
Dengan adanya ASB, kegiatan dengan volume dan spesifikasi yang sama akan memiliki anggaran yang seragam di semua OPD. Meskipun alokasi anggaran final akan ditentukan dalam proses asistensi, ASB berfungsi sebagai dasar untuk memastikan bahwa semua paket pekerjaan yang sejenis memiliki standar biaya yang sama.
“Dengan adanya diharapkan akan membuat proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan di Balikpapan menjadi lebih cepat, tepat, dan akuntabel,” harapnya.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA
