ASN Balikpapan Mulai WFA, Pj Sekda Tegaskan Bukan Libur
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai menerapkan kebijakan Work from Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diterapkan menindaklanjuti arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Menteri Ketenagakerjaan.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak berarti ASN mendapatkan libur tambahan. Para pegawai tetap diwajibkan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, meskipun tidak harus bekerja dari kantor.
“WFA ini bukan libur,” kata Agus Budi Prasetyo, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan wacana yang tengah dikaji oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait penerapan Work from Home (WFH) sebagai salah satu langkah untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Agus menilai penerapan WFA menjelang Lebaran dapat menjadi bagian dari upaya melihat efektivitas dan efisiensi sistem kerja fleksibel bagi ASN.
“Mungkin juga ini bagian dari mencoba ya, apakah efektif dan efisien atau tidak,” ujarnya.
Meski bekerja secara fleksibel, Agus menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Ia memastikan seluruh ASN tetap harus siap memberikan pelayanan apabila masyarakat membutuhkan.
“Semua ASN tetap bekerja seperti biasa. Terutama kalau masyarakat membutuhkan layanan, maka harus segera ditangani,” tegasnya.
Ia menjelaskan, selama masa WFA, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menyiapkan sistem kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan. Beberapa OPD juga menerapkan sistem piket untuk memastikan selalu ada petugas yang siaga di kantor.
Selain itu, para pegawai juga tetap diberikan target pekerjaan yang harus diselesaikan dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikian, meskipun tidak bekerja di kantor, tugas dan tanggung jawab ASN tetap dapat dipantau.
“Apa saja yang harus mereka selesaikan sudah diberikan target dengan batas waktu tertentu. Masing-masing sudah punya penugasan,” jelasnya.
Pola Kerja Pegawai
Adapun kebijakan WFA ini berlaku dalam beberapa periode selama momen Lebaran. Tahap pertama dilaksanakan pada 16 hingga 17 Maret 2026. Selanjutnya ASN akan menjalani cuti bersama dan libur Idulfitri mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
Setelah itu, WFA kembali diberlakukan pada 25 hingga 27 Maret 2026. Kemudian ASN akan memasuki masa akhir pekan sebelum kembali bekerja di kantor seperti biasa pada 30 Maret 2026.
Agus menegaskan bahwa dalam kondisi apa pun pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti. Karena itu, setiap OPD diminta mengatur pola kerja pegawai secara optimal agar pelayanan publik tetap berjalan.
“Pokoknya apapun yang terjadi, masyarakat kalau membutuhkan layanan, tidak boleh ada alasan tidak dilayani,” tegasnya.
Sementara itu, terkait rencana kegiatan halalbihalal di lingkungan Pemkot Balikpapan, Agus menyebut hingga saat ini belum ada agenda resmi yang direncanakan. Hal tersebut mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang saat ini sedang menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.
“Mungkin acara pribadi saja. Silakan kalau mau melaksanakan,” pungkasnya.(***/Adv Diskominfo Balikpapan).
BACA JUGA
