ASN Balikpapan Tetap WFA Usai Lebaran! Pj Sekda: Pelayanan Wajib Gas Pol

Pelepasan ASN Purnatugas di lingkungan Pemkot Balikpapan. (Foto:Samsul/Inibalikpapan.com)
Pelepasan ASN Purnatugas di lingkungan Pemkot Balikpapan. (Foto:Samsul/Inibalikpapan.com)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menerapkan pola kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di momen Idulfitri 1447 Hijriah. Menariknya, kebijakan ini tidak hanya berlaku sebelum lebaran, tetapi tetap diberlakukan hingga setelah cuti bersama usai.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, menegaskan bahwa WFA adalah sistem kerja, bukan perpanjangan masa libur. ASN tetap memikul tanggung jawab penuh meski tidak berada di kantor.

Berlaku Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama

Pemkot Balikpapan telah menyusun jadwal operasional pegawai agar mobilitas tetap terkendali namun produktivitas terjaga. Berikut adalah rinciannya:

  • Pra-Lebaran (WFA Tahap I): 16 – 17 Maret 2026.
  • Libur & Cuti Bersama: 18 – 24 Maret 2026.
  • Pasca-Lebaran (WFA Tahap II): 25 – 27 Maret 2026.
  • Kembali ke Kantor (WFO): 30 Maret 2026.

“WFA ini bukan libur. Semua ASN tetap bekerja seperti biasa. Terutama kalau masyarakat membutuhkan layanan, maka harus segera ditangani,” tegas Agus Budi.

Uji Coba Efisiensi BBM dan Sistem Kerja Modern

Penerapan WFA di Balikpapan ini sejalan dengan arahan Menpan-RB dan Menaker, serta wacana Presiden Prabowo Subianto terkait penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui sistem kerja jarak jauh.

Agus menilai momen lebaran ini menjadi ajang uji coba apakah sistem kerja fleksibel efektif diterapkan di lingkungan Pemkot. “Mungkin juga ini bagian dari mencoba ya, apakah efektif dan efisien atau tidak,” ujarnya.

Pelayanan Publik Tetap Prioritas (Sistem Piket & Target)

Meskipun ASN bekerja dari mana saja, Pemkot Balikpapan menjamin pelayanan publik tidak akan lumpuh. Beberapa strategi yang diterapkan antara lain:

  1. Sistem Piket OPD: Setiap dinas wajib menyiagakan petugas di kantor untuk layanan tatap muka.
  2. Target Kerja Terukur: Pegawai diberikan penugasan dengan batas waktu (deadline) tertentu yang tetap dipantau atasan.
  3. Respons Cepat: ASN wajib siaga jika ada kebutuhan mendesak dari masyarakat.

Efisiensi, Ada Halalbihalal Resmi

Sebagai bentuk disiplin fiskal dan efisiensi anggaran daerah, Pemkot Balikpapan memutuskan untuk tidak menggelar acara halalbihalal resmi tahun ini.

“Mungkin acara pribadi saja. Silakan kalau mau melaksanakan,” pungkas Agus, merujuk pada kebijakan penghematan yang tengah dijalankan pemerintah kota.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses