BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Polresta Balikpapan berhasil menangkap tiga orang pengedar sekaligus pengguna narkoba jenis sabu. Dari tiga tersangka ini satu diantaranya berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer.

Pengungkapan bermula dilakukan pada tersangka Agus yang merupakan ASN dengan barang bukti 2,55 gram sabu. Usai Agus ditangkap, polisi kemudian menangkap Huda yang merupakan honorer.

Diketahui keduanya ternyata mendapatkan pasokan barang haram ini dari mantan ASN yang juga bekerja di instansi yang sama yakni Yulitri.

Kapolresta Balikpapan AKBP Turmudi mengatakan, peredaran narkoba ini sudah sangat berbahaya. Karena itu seluruh kalangan, termasuk ASN agar selalu bisa membentengi diri terhadap peredaran barang terlarang tersebut.

Sementara, Agus mengaku, menggunakan barang haram ini hanya untuk menjaga stamina  lantaran bertugas di lapangan

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version