BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak mudik saat lebaran Idul Fitri. Termasuk juga tidak diperkenankan ASN cuti lebaran.

“Kita sudah ingatkan PNS, pasti kena sanksi, risikonya berat. Penurunan pangkat, sangat rugilah kalau itu dilakukan. Surat edaran Menteri tidak boleh ada mudik dan cuti,” kata Wali Kota Rizal Effendi usai pembukaan kegiatan ramadan di masjid Istiqomah, Balikpapan,  Senin malam (12/04/2021). 

Dia mengatakan, hal itu sesuai dengan surat edaran menteri yang menyatakan, tidak diperkenankan mudik tahun ini. Karena masih rawan terjadi penularan covid-19. Apalagi kasus covid-19 di Balikpapan juga banyak dari pelaku perjalanan.

“Berlaku sesuai tanggal 6-17 sanksinya berat itu, saya kira kan sama dilarang kita mudik karena disadari itu sangat memudahkan transformasi covid-19 pengalaman orang pelaku perjalanan yang seperti itu sangat rentan,” ujarnya.

Sementara untuk perjalanan atau mudik antar kabupaten dan kota di Kaltim, masih menunggu petunjuk dari Gubernur Kaltim. “Yang kita belum dapat petunjuk apakah masuk kategori mudik kalau antar kota misalnya Samarinda – Balikpapan,” katanya.

Selain itu di masa pandemi juga masyarakat dilarang menggelar sahur on the road karena akan dibubarkan. “Kan memang dilarang, kalau ada yang melaksanakan pasti akan diamankan petugas, pasti akan dibubarkan,” tukasnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version