ASN Pemprov Kaltim Wajib Simak! Ini Aturan Baru Pakaian Dinas Berdasarkan Pergub 55 Tahun 2025

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, Iwan Setiawan
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, Iwan Setiawan / Provinsi

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan yang telah berlaku sejak 1 Desember 2025 ini bertujuan untuk menyeragamkan identitas, meningkatkan disiplin, serta mempertegas wibawa ASN di lingkungan Pemprov Kaltim.

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kaltim, Iwan Setiawan, menegaskan bahwa penerapan aturan ini wajib dilakukan oleh seluruh perangkat daerah tanpa terkecuali.

Ketentuan PDH Khaki: Lengan Pendek dan Atribut “Pemprov Kaltim”

Salah satu poin krusial yang ditegaskan dalam sosialisasi ini adalah penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) warna khaki pada hari Senin dan Selasa.

  • Aturan Lengan: Hanya Pejabat Pimpinan Tinggi (Eselon I dan II) yang diperbolehkan mengenakan lengan panjang. Pejabat administrator ke bawah wajib mengenakan lengan pendek dan baju harus dimasukkan ke dalam celana. Pengecualian hanya berlaku bagi ASN perempuan berjilbab.
  • Larangan Atribut Instansi: Iwan menegaskan tidak boleh ada lagi nama perangkat daerah (Dinas/Badan) di bahu kiri. “Semua wajib menggunakan nama Pemprov Kaltim. Tidak ada lagi nama perangkat daerah,” tegasnya, Kamis (22/1/2026).
  • Sepatu: Wajib menggunakan pantofel atau sneakers hitam polos.

Jadwal Penggunaan Seragam ASN Kaltim

Berdasarkan Pergub terbaru, berikut adalah jadwal resmi penggunaan pakaian dinas bagi ASN Pemprov Kaltim:

HariJenis Pakaian DinasKeterangan Atribut
Senin – SelasaPDH Warna KhakiAtribut Kemendagri (kanan) & Pemprov Kaltim (kiri).
RabuPDH Kemeja PutihBawahan hitam, jilbab khaki muda tanpa motif.
KamisBatik Khas KaltimWajib produk UMKM lokal, motif mencerminkan Kaltim.
JumatBatik NasionalDigunakan juga pada setiap tanggal 2 Oktober.
HUT KaltimPakaian Khas DaerahPria: Beskap, Wanita: Takwo.

Penguatan Batik Lokal dan UMKM

Pergub 55 Tahun 2025 memberikan ruang besar bagi pelestarian budaya daerah. Penggunaan Batik Khas Kaltim pada hari Kamis diwajibkan menggunakan motif yang mencerminkan kekhasan Benua Etam.

Iwan menjelaskan, selama batik resmi hasil pemenang lomba desain belum diproduksi massal, ASN diperbolehkan menggunakan batik motif khas Kaltim yang tersedia di pasar, dengan catatan merupakan hasil karya UMKM unggulan daerah.

Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dan Acara Resmi

Aturan ini juga mendetailkan penggunaan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) untuk acara kenegaraan dan pelantikan, serta Pakaian Dinas Lapangan (PDL) bagi instansi dengan tugas operasional khusus seperti Satpol PP, Dishub, BPBD, hingga RSUD.

“Pengaturan pakaian dinas ini bukan sekadar soal seragam, tetapi menyangkut disiplin, identitas, serta wibawa ASN sebagai pelayan publik,” pungkas Iwan Setiawan. / Pemprov

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses