BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Memasuki tahun politik, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan diingatkan tidak terlibat politik praktis.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Muhaimin menyatakan, akan mengeluarkan surat edaran terkait larangan bag ASN terlibat politik praktis. Karena bakal dikenakan sanksi tegas.

“Kan sudah ada edaran dari KPU yang disampaikan kepada Sekda agar memasuki tahun politik ini mengingatkan kembali keppada seluruh ASN di Kota Balikpapan agar berlaku netralitas terhadap proses politik yang ada,” ujarnya kepada awak media, Senin (15/05/2023)

“Atas dasar surat itu kami akan keluarkan surat edaran yang kita berikan kepada seluruh ASN di Kota Balikpapan agar mereka tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis dan melaksanakan netralistas sebagai ASN,”

Terlibat politik praktis tersebut diantaranya, tidak menjadi bagian dari tim sukses, simpatisan maupun anggota partai politik. ASN juga diminta bersikap netral dan tidak memihak

“Yang kedua setiap saat Wali Kota juga mengingatkan kepada ASN agar pada saat proses politik terutama tahapan pilkada ini juga berlaku netralitas,” ujarnya

“Tidak bileh terlibat dalam politik praktis baik sebagai simpatisan, sebagai tim sukses maupun sebagai anggota parpol,”

Dia memastikan, ASN yang terlibat politik praktis bakal dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang ada. Karena tugas utama ASN melayani masyarakat. “Pasti ada sanksi kan,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version