BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Apraratur sipil Negara (ASN), termasuk TNI, Polri dan pensiunan akan pensiunan akan menerima tunjangan hari rahay (THR) dan gaji ke-13.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, Presiden Joko Widodo telah menandatangan Peraturan Pemerintah (PP) soal THR dan gaji ke-13 pada Rabu 13 April 2022 kemarin.

“Saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan dan pejabat negara,” kata Jokowi sebagaimana dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).

Selain THR dan gaji ke-13, ASN dan anggota TNI maupun Polri akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja (tukin). Tambahan tunjangan yang diberikan tersebut, sebesar 50 persen.

Pemberian tukin tersebut, sebagai wujud penghargaanuntuk bersama menangani pandemi Covid-19 baik Pusat maupun Daerah. Harapannya pemberian tukin akan menambah daya beli masyarakat serta membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis THR dan gaji ke-13 ini akan diatur dengan peraturan menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber pada APBD,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version