Atasan Polri Bisa Ditindak Jika Melakukan Pelanggaran Tertuang dalam Peraturan Kapolri yang Baru
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Atasan anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dapat ditindak. Hal itu disampaikan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat melakukan inspeksi mendadak ke Polda Jawa Barat.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waska) yang baru ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Inspeksi mendadak yang dilakukan Sambo karena angka pelanggaran anggota Polda Jawa Barat masih tinggi pada periode 2020-2022.
Karenanya Sambo mengingatkan kepada seluruh jajaran Polda Jawa Barat melakukan perubahan kedisiplinan mulai dari hal yang kecil.
Sekaligus meminta Kapolres dan jajaran turun langsung melihat dan mendengar komplain serta menyelesaikannya secara cepat.
“Temuan langsung di Polres jajaran, jika rekan KaPolres tidak bisa melakukan hal kecil, maka rekan tidak akan bisa melakukan hal besar,” kata Sambo dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Sambo juga menegaskan apabila ada anggota yang melakukan pungutan liar (pungli) atau pelanggaran, maka bukan hanya anggota saja yang dilakukan proses.
“Akan tetapi, dua tingkat di atas anggota yang melanggar atau atasan akan diminta pertanggungjawaban,” imbuhnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Waskat, bahwa atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian, Pasal 7 Ayat (2) yang berbunyi; dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim. Selanjutnya, Pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi, lakukan pengawasan melekat (waskat) secara maksimal dengan memberi arahan, inspeksi, asistensi, supervisi, monev (monitoring evaluasi), dan harus ada wujudnya,” imbuh Sambo.
BACA JUGA
