Aturan Baru Kemendikdasmen: Siswa Korban Bencana Diberi Keringanan Kenaikan Kelas dan Kelulusan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
Kebijakan ini menjadi payung hukum nasional untuk menjamin hak pendidikan anak-anak di wilayah terdampak bencana alam tanpa mengabaikan faktor keselamatan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa dalam kondisi darurat, fleksibilitas adalah kunci utama agar layanan pendidikan tetap berjalan.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama,” ujar Abdul Mu’ti dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, Selasa (6/1/2026).
7 Poin Utama SE Mendikdasmen Nomor 1/2026
Surat Edaran ini memberikan mandat kepada kepala daerah dan satuan pendidikan untuk menyesuaikan proses belajar-mengajar dengan kondisi lapangan. Berikut adalah poin-poin krusialnya:
- Fleksibilitas Kurikulum: Sekolah tetap mengacu pada kurikulum nasional namun diberikan keleluasaan melakukan penyesuaian mandiri.
- Materi Prioritas: Pembelajaran difokuskan pada materi esensial seperti dukungan psikososial, keselamatan diri, mitigasi bencana, serta literasi dan numerasi.
- Metode Adaptif: Pembelajaran bisa dilakukan secara tatap muka terbatas atau mandiri, menyesuaikan ketersediaan sarana.
- Optimasi Bahan Belajar: Sekolah dapat menggunakan alat peraga atau bahan belajar seadanya pascabencana.
- Asesmen Sederhana: Penilaian difokuskan pada kehadiran dan kenyamanan murid, bukan semata-mata nilai akademik yang kaku.
- Capaian Pembelajaran: Satuan pendidikan tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran untuk kenaikan kelas atau kelulusan.
- Otonomi Kelulusan: Kriteria kelulusan dan bentuk ujian sepenuhnya ditentukan oleh satuan pendidikan (bisa berupa portofolio, penugasan, atau tes tertulis sederhana).
Ujian Sekolah Tidak Bersifat Kaku
Dalam aturan baru ini, sekolah di wilayah terdampak bencana tidak lagi dibebani kewajiban menyelenggarakan ujian khusus yang berat. Laporan hasil belajar dapat diambil dari data penilaian pada pembelajaran sebelumnya.
“Bentuk ujian dapat berupa portofolio atau penugasan sesuai kompetensi yang diukur. Satuan pendidikan memiliki wewenang penuh dalam menentukan kriteria kenaikan kelas di tengah situasi darurat,” tulis poin dalam SE tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban psikologis siswa dan guru yang tengah menghadapi masa sulit akibat bencana, sekaligus memastikan mereka tetap mendapatkan akses pendidikan yang layak dan manusiawi.
BACA JUGA
