Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler: Wajib Pakai Scan Wajah dan Dibatasi 3 Nomor Per NIK

Kartu Telkomsel / Telkomsel
Kartu Telkomsel / Telkomsel

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026. Aturan ini mewajibkan seluruh pengguna kartu seluler di Indonesia melakukan registrasi berbasis teknologi biometrik pengenalan wajah guna memberantas penipuan digital dan kejahatan siber secara total.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas identitas mereka di ruang digital.

Wajib Biometrik dan Larangan Kartu Aktif di Toko

Berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK), regulasi terbaru ini mengedepankan prinsip Know Your Customer (KYC) yang lebih ketat.

  • Verifikasi Biometrik: Pelanggan wajib melakukan pengenalan wajah saat registrasi untuk memastikan pemilik identitas sah yang mendaftar.
  • Kartu Perdana Tidak Aktif: Pemerintah melarang keras peredaran kartu perdana dalam kondisi aktif. Aktivasi hanya bisa dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi.
  • Aturan Usia: Bagi warga di bawah 17 tahun, registrasi dilakukan menggunakan identitas dan data biometrik kepala keluarga.

Satu Identitas Maksimal 3 Nomor

Untuk mencegah praktik penyalahgunaan identitas secara masif, pemerintah kini membatasi jumlah kepemilikan nomor prabayar.

“Pemerintah membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi,” tegas Meutya Hafid dalam siaran persnya, Jumat (23/1/2026).

Langkah ini diambil untuk mempersempit ruang gerak pelaku penipuan, pengirim spam, dan sindikat kejahatan siber yang sering kali mengoleksi banyak nomor seluler tanpa identitas jelas.

Masyarakat Berhak Cek dan Blokir Nomor “Gelap”

Salah satu poin revolusioner dalam Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 adalah hak kontrol masyarakat. Penyelenggara jasa telekomunikasi (provider) wajib menyediakan fasilitas:

  1. Cek Nomor: Warga bisa melihat daftar semua nomor yang terdaftar atas NIK mereka.
  2. Pemblokiran Mandiri: Jika ditemukan nomor yang terdaftar tanpa izin, pemilik NIK berhak meminta pemblokiran seketika.
  3. Registrasi Ulang: Pelanggan lama yang masih menggunakan sistem NIK/KK akan diarahkan untuk melakukan registrasi ulang berbasis biometrik sesuai standar terbaru.

Sanksi Bagi Operator Nakal

Kemkomdigi memastikan kerahasiaan data pelanggan tetap menjadi prioritas dengan penerapan standar internasional keamanan informasi. Bagi operator atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan ini, pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif yang tegas.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses