JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru bagi pelaku pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Khususnya yang telah telah menerima vaksin dosis ketiga atau bosster.

Dimana bagi PPLN yang telah divaksin booster untuk durasi karantina dari sebelumnya lima hari menjadi tiga hari.

Sementara yang sudah divaksin Covid-19 dosis kedua harus menjalani karantina selama lima hari, dan bagi yang baru divaksin dosis pertama tetap wajib karantina tujuh hari.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 7 tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto.

“Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga, karantina selama 5×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis lengkap, dan karantina selama 7×24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama,” demikian bunyi SE Satgas tersebut dikutip Rabu (16/2/2022).

PPLN akan menjalani dua kali tes PCR Covid-19, yakni saat tiba di pintu masuk Indonesia dan tes kedua saat hari ke-3 bagi yang wajib karantina 3 hari, hari ke-4 bagi yang wajib karantina 5 hari, tes pada hari ke-6 bagi yang wajib karantina 7 hari.

Jika hasil tes PCR pada tes kedua menunjukkan hasil negatif maka masa karantina selesai dan bisa beraktivitas di Indonesia. Namun jika positif Covid-19 PPLN harus melanjutkan ke masa isolasi hingga sembuh.

PPLN yang berstatus Pekerja Migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa, pegawai pemerintah yang pulang dari dinas luar negeri atau perwakilan Indonesia dalam perlombaan atau festival tingkat internasional bisa karantina di tempat karantina terpusat yang dibiayai negara.

Sementara bagi WNI di luar ketiga kriteria di atas dan WNA diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya harus menjalani karantina di hotel-hotel yang sudah ditunjuk pemerintah dengan biaya pribadi.

Dispensasi bebas karantina bisa diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti; memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal dunia.

“Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan,” tutup SE tersebut.

Ada pun pintu masuk internasional yang dibuka oleh pemerintah antara lain; Bandara Soekarno-Hatta Banten, Bandara Juanda Jawa Timur, Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara

Pelabuhan Batam Kepulauan Riau, Pelabuhan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Pelabuhan Nunukan Kalimantan Utara; Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk Kalimantan Barat, PLBN Entikong Kalimantan Barat, dan PLBN Motaain Nusa Tenggara Timur.

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version