BALIKPAPAN. Inibalikpapan.com – Makahmah Konstitusi (MK) telah berulang menolak gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden (capres) atau presidential threshold 20 persen.

Sebelumnya lima anggota DPD, partai Bulan Bintang (PBB), lalu Partai Ummat dan 27 dispora. Termasuk tujuh warga Kota Bandung. Namun dari sejumlah gugatan itu tak ada yang dikabulkan MK.

Partai keadilan Sejahtera (PKS) juga mengajukan gugatan. Mereka mengiginkan kembali 7 persen. Karena harapannya bakal ada banyak calon presiden (capres) pada 2024 nanti.

“Berasarkan Undang-undang (UU) itu menjadikan hak dari parta-partai peserta pemilu untuk melakukan gugatan itu,” ujar Anggota DPR Fraksi PKS Aus Hidayat kepada awak media.

Dia mengatakan, saat ini UU tentang Pemilihan Presiden dan wakil Presiden tidak sesuai dengan semangat reformasi yang melibatkan masyarakat dalam membangun demokrasi.

“Sehingga menimbulkan masalah pemahaman yang seperti kita lihat tahun 2019 ada keterbelahan masyarakat,” ujarnya.

Anggota DPR Komisi II itu menyatakan, PKS sepakat jika ambang batas dibawah 10 persen yakni 7 persen. “Ini kan demokrasi memungkinkan hal itu bisa diterima,” ujarnya.

“Sekarang dengan 20 persen itu tetap saja kita menyediakan dana untuk dua putaran, itu artinya apa kalau dua putaran seharusnya diawal calon harus lebih banyak, ” tandasnya.

Anggota DPR daerah pemilihan Kaltim itu menyatakan, jika batas pencalonan presiden tetap 20 persen masyarakat yang dirugikan. “Apalagi membiarkan 20 persen itu. Kalau sudah begitu berarti nasib kita ditentukan partai-partai yang di suapi oleh oligarki.”tukasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version