Awal 2026, Polresta Balikpapan Ungkap 44 Kasus Narkoba, Satu Tersangka Terancam Hukuman Mati
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Upaya pemberantasan narkotika di Kota Balikpapan terus digencarkan. Sepanjang Januari hingga Februari 2026. Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan mencatat pengungkapan 44 laporan polisi (LP) kasus narkotika dengan total 44 tersangka.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa komitmen pemberantasan narkoba menjadi prioritas utama. Demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.
“Selama periode Januari sampai Februari 2026, kami mengungkap 44 kasus dengan 44 tersangka, terdiri dari 38 laki-laki dan 6 perempuan. Modus yang digunakan masih serupa, yakni sistem jejak atau mapping, kemudian bertemu langsung di lokasi yang telah ditentukan,” ujar Kapolresta.
Amankan Barang Bukti
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 709,01 gram, tembakau sintetis 8,1 gram, 1.319 butir ekstasi, serta 1.000 butir double L.
Salah satu kasus menonjol terjadi di Jalan MT Haryono, Gang Sepakat III, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tersangka berinisial MK (Muhammad Khairul Kasim bin Subair Aziz).
Dari tangan tersangka, petugas menyita 20 paket sabu dengan berat total 712 gram yang dikemas dalam 14 bungkus bekas minuman bertuliskan “Energen” dan dibungkus plastik hitam.
Kapolresta menjelaskan, MK merupakan pengedar sekaligus kurir yang diketahui sebagai residivis kasus narkotika. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara pada 2018 dan bebas pada 2025.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menerima sabu atas perintah seseorang berinisial S. Barang tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, dengan imbalan Rp5 juta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.
Kapolresta menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius. Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas kepolisian. Tetapi tanggung jawab kita bersama. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan tidak akan maksimal,” tegasnya.
Pihak kepolisian memastikan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan guna menekan angka peredaran narkotika di Balikpapan sepanjang 2026.***
BACA JUGA
