Ayah Kandung di Balikpapan Jadi Tersangka Pencabulan Balita 2 Tahun
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Polda Kaltim menetapkan seorang ayah berinisial FR (29) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun.
FR, yang bekerja di perusahaan swasta di Balikpapan, diduga melakukan aksi bejat tersebut hingga menyebabkan luka serius pada korban.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan panjang yang melibatkan dokter forensik, psikologi klinis, dan asosiasi psikologi forensik.
“Penyidik menemukan bukti kuat yang mengarah pada FR sebagai pelaku. Selain pemeriksaan medis yang mengungkap luka robek pada selaput dara korban, analisis percakapan antara kedua orang tua korban juga menjadi faktor penting dalam menetapkan tersangka,” ujar Yuliyanto, Selasa (11/3/2025).
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada 4 Oktober 2024. Pada hari yang sama, korban langsung menjalani visum di RSUD Kanudjoso Djatiwibowo, Balikpapan. Dokter forensik menemukan empat robekan di selaput dara korban, dengan indikasi adanya benda yang masuk. Selain itu, ditemukan bercak merah di langit-langit mulut korban.
Kasubdit VI Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Rizath, mengatakan bahwa proses penyelidikan berjalan intensif. Termasuk tujuh kali assessment psikologis terhadap korban yang dilakukan bersama UPTD PPA Balikpapan.
“Dalam assessment, kami menggunakan metode boneka edukasi, print foto, dan pengenalan tersangka dari balik kaca. Selain itu, penyitaan ponsel orang tua korban menjadi bukti tambahan dalam menetapkan FR sebagai tersangka,” jelasnya.
Kasus ini mendapat perhatian dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) serta Asosiasi Psikologi Forensik. Polda Kaltim berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak dan berharap kasus serupa tidak terjadi lagi.***
BACA JUGA
