Ayo Warga Balikpapan, Nikmati Diskon Pajak Hingga Akhir 2025
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Kabar gembira untuk warga Kota Minyak. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) kembali berikan kemudahan soal kewajiban pajak daerah.
Untuk warga yang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya di bawah Rp100 juta, ada fasilitas bebas bayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Harapannya, beban warga bisa lebih ringan sekaligus makin taat pajak.
Bukan cuma itu, Pemkot juga kasih potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sampai 20 persen. Diskon ini berlaku untuk perolehan hak baru, baik lewat program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL), Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL), maupun reguler. Periode potongannya mulai 1 Maret sampai 31 Desember 2025.
“Kami mengajak masyarakat untuk manfaatkan kesempatan ini. Ada diskon BPHTB hingga 20 persen sepanjang Maret sampai akhir tahun 2025,” jelas Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham.
BPPDRD juga siapkan layanan agar warga semakin gampang mengurus pajak. Ada mobil pajak keliling yang standby bergiliran di tiap kelurahan, plus aplikasi Kontengan yang bisa diunduh di Google Play Store.
“Jangan lupa download aplikasi Kontingen. Ingat, pajak membangun kota,” tambah Idham.
BACA JUGA

