BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Setelah resmi ditetapkan tersangka dan ditahan Azis Syamsuddin telah menyampaikan pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPR RI.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pun menyatakan, tak akan lagi menggelar sidang etik. Lantaran politisi Partai Golkar itu sudah mengundurkan diri sebagai pimpinan DPR.

“Enggak perlu, nggak perlu (sidang etik MKD) terkait masalah itu,” kata Wakil Ketua MKD DPR RI, Habiburokhman, dilansir daris uara.com jaringan inibalikpapan.com.

Kendati begitu, Habiburokhman mengatakan pihaknya masih akan tetap memantau setiap perkembangan proses hukum terhadap Azis Syamsuddin.

Terlebih status keanggotaan DPR Azis masih berlaku selama belum ada putusan hukum inkrah terkait kasus yang membelitnya.

“Kan ini beliau mengundurkan diri sebagai wakil ketua DPR, tapi status keanggotaannya itu menunggu putusan hukum atau menunggu fakta-fakta hukum,” tuturnya.

Habiburokhman menuturkan, MKD bisa saja menggelar sidang etik kepada Azis meski pun belum ada putusan hukum inkrah. Dengan catatan misalnya Azis menyalahi aturan kewajiban hadir sebagai anggota DPR.

“Misalnya beliau nggak hadir sekian bulan, ya kan nggak ini sekian bulan. Walaupun belum inkrah kan statusnya kan, keaktifannya sebagai anggota dewan ada ketentuan yang tidak terpenuhi,” tuturnya.

“Nanti ada sidangnya, jadi kalau sudah terjadi, kalau belum terjadi kan kita tidak mau, misal kalau nggak salah tiga bulan berturut-turut tidak aktif ya baru ada,” sambungnya.

Lebih lanjut, ketika disinggung soal laporan yang masuk ke MKD terkait nama Azis, Habiburokhman menjelaskan walaupun laporan menumpuk yang akan dilihat fakta hukumnya.

“Bukan persoalan berapa jumlah laporan tapi fakta hukumnya adalah terkait pak Azis. Kebetulan laporannya banyak, berarti fakta hukum ya satu,” tandasnya.

suara.com

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version