Babak Baru Kasus Korupsi Haji: Gus Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sudah Sah
JAKARTA, inibalikpapan.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Langkah hukum ini menjadi babak baru dalam perkara yang menyeret pembagian tambahan 20.000 kuota haji, yang disebut KPK tidak sesuai ketentuan pembagian 92 persen kuota reguler dan 8 persen kuota khusus.
Menanggapi gugatan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Dalam prosesnya, KPK sebelumnya telah menerbitkan Sprindik umum dalam perkara ini. Kemudian pada Januari 2026, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu saudara YCQ dan saudara IAA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (11/2/2026), dikutip dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.
“Kami pastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik pada aspek formil maupun materiil,” tambahnya.
Sidang Digelar 24 Februari
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 10 Februari 2026.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 2.
“Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.
KPK menyatakan tetap menghormati hak hukum setiap pihak untuk mengajukan praperadilan. Namun, proses penyidikan disebut tetap berjalan sambil menunggu finalisasi penghitungan kerugian negara oleh auditor.
“Saat ini, penyidikannya masih berprogres, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ujar Budi.
Duduk Perkara Kuota 92:8 yang Berubah
Dalam perkara ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 diberikan setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman.
Namun berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya mengikuti komposisi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep.
Dengan tambahan kuota 20.000 tersebut, semestinya 18.400 dialokasikan untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambahnya.
Asep juga menjelaskan bahwa pembagian kuota khusus tersebut berdampak pada distribusi ke berbagai agen travel haji.
“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.
KPK menegaskan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Saat ini KPK masih menunggu rilis atau pemberitahuan resmi dari pengadilan,” tandas Budi.***
BACA JUGA
