Badan Bank Tanah Serahkan Sertifikat Reforma Agraria Pertama di PPU, Catat Sejarah Baru
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Badan Bank Tanah mencatat sejarah baru dalam perjalanan agraria Indonesia dengan menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat penerima manfaat reforma agraria di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Penyerahan tahap pertama ini mereka beri kepada 23 dari 129 subjek reforma agraria yang terdampak pembangunan Bandara VVIP IKN dan jalan bebas hambatan seksi 5B. Sisanya akan terbit dan mereka serahkan secara bertahap.
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menyebut langkah ini menjadi tonggak bersejarah. Sebab, untuk pertama kalinya pembagian sertipikat mereka lakukan dengan skema hak pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
“Melalui pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah di wilayah PPU ini, maka fungsi Badan Bank Tanah telah mendapatkan porsi yang paripurna sesuai mandat dalam PP Nomor 64 Tahun 2021,” ujar Parman di Kantor Bupati PPU, Kamis (25/9/2025).
Beri Kepastian Hukum

Deputi Bidang Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Hakiki Sudrajat menambahkan, skema hak pakai memberi kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus meminimalkan celah penyalahgunaan tanah negara.
“Hari ini kita mencatat sejarah baru agraria di Indonesia. Untuk pertama kalinya sertipikat hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah diserahkan kepada masyarakat. Tentu ini juga menjadi kado indah bagi subjek penerima manfaat di peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang,” jelasnya.
Hakiki juga menjelaskan, setelah 10 tahun, penerima manfaat dapat meningkatkan status hak pakai menjadi hak milik. Selain itu, sertipikat ini juga bisa bermanfaat secara ekonomi, termasuk jaminan kredit.
Agar Masyarakat Sejahtera

Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin mengapresiasi langkah ini sebagai terobosan penting dalam mensejahterakan masyarakat.
“Pembagian sertifikat tanah dengan skema hak pakai di atas HPL Badan Bank Tanah ini merupakan terobosan bersejarah. Masyarakat di PPU kini memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola, sekaligus menjadi bagian dari program reforma agraria nasional,” ujarnya.
Program ini menjadi implementasi nyata reforma agraria sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 64 Tahun 2025. Ini menjadikan tanah negara bukan hanya aset, tetapi sumber kehidupan dan kesejahteraan bersama.***
BACA JUGA
