Badan Kesbangpol Balikpapan Minta Pemulihan Empat Konsensus Kebangsaan

Kepala Badan Kesbangpol Kota Balikpapan Sutadi

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemulihan pemahaman dan kesadaran terhadap nilai-nilai wawasan kebangsaan harus menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Hal itu ditegaskan Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan, Sutadi, dalam evaluasi terbaru mengenai kondisi kebangsaan di tengah masyarakat.

“Menanamkan kembali pemahaman terhadap empat konsensus utama, khususnya bagi generasi muda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, mutlak harus segera dilakukan demi menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman perpecahan,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Empat konsensus utama tersebut Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ditekankan sebagai fondasi yang harus terus dilestarikan. 

Menurut Sutadi, konsensus tersebut bukan sekadar konsep, melainkan pedoman cara pandang bangsa Indonesia atas diri dan cita-citanya sebagai negara merdeka dan berdaulat.

Ia menuturkan, pemahaman bersama terhadap empat pilar kebangsaan itu berfungsi memperkuat persatuan, meningkatkan kesejahteraan, serta menjaga ketahanan bangsa dalam menghadapi berbagai ancaman.

“Apabila hal itu dilaksanakan secara bersama, tentu akan meredam berkembangnya pemahaman yang menonjolkan sikap primordialisme sempit, seperti mengedepankan rasa kesukuan dan kedaerahan,” jelasnya.

Sutadi menilai tantangan generasi saat ini semakin kompleks, terutama akibat derasnya arus globalisasi yang membawa tuntutan keterbukaan, kebebasan berpendapat, dan persaingan bebas. Kondisi ini menjadi penyebab utama menurunnya nilai-nilai kebangsaan, yang tercermin dari melemahnya toleransi antarsesama, menipisnya nasionalisme, serta berkurangnya semangat bela negara.

“Akibatnya, tingkat pelanggaran hukum menjadi tinggi dan penegakannya semakin rendah,” tambahnya.

Selain itu, ia menyoroti bahwa semangat otonomi daerah kini sering disalahartikan, sehingga memicu potensi konflik kewenangan hingga persoalan ketimpangan ekonomi dan lapangan kerja. Situasi tersebut diperparah oleh rendahnya keteladanan sebagian pemimpin bangsa di berbagai tingkatan pemerintahan.

Karena itu, revitalisasi dan aktualisasi nilai empat konsensus kebangsaan dianggap sangat penting untuk membentuk sikap, moral, dan etika masyarakat agar kembali mengutamakan kepentingan negara

 “Penerapan nilai-nilai kebangsaan itu juga harus menyentuh kalangan elit politik, birokrat, TNI dan Polri, lembaga pendidikan, diplomat, serta seluruh elemen masyarakat lainnya,” tegasnya.

Sutadi menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia telah menyiapkan sejumlah dasar hukum untuk menguatkan kembali wawasan kebangsaan. Setidaknya terdapat 12 regulasi yang menjadi rujukan, di antaranya TAP MPR RI Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Permendagri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah.

Sutadi berharap seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, dapat bersama-sama mengembalikan nilai kebangsaan sebagai pedoman hidup sehari-hari demi menjaga persatuan Indonesia.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses