Bahas Revisi Pergub Tarif Pajak Air Tanah, BPPDRD Balikpapan Siap Sesuaikan Kebijakan Baru
SAMARINDA,Inibalikpapan.com– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi membahas revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 59 Tahun 2018 tentang harga patokan nilai perolehan air tanah. Langkah ini akan berdampak langsung pada penyesuaian tarif pajak air tanah yang dipungut pemerintah kabupaten dan kota se-Kaltim.
Pembahasan dilakukan melalui rapat koordinasi yang dipimpin Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim dengan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dari seluruh kabupaten/kota. Agenda ini digelar sebagai respons atas dinamika pemanfaatan air tanah yang semakin meningkat, sekaligus kebutuhan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Tarif Lama Dinilai Tidak Relevan
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, menyatakan dukungan penuh terhadap revisi regulasi tersebut. Menurutnya, nilai patokan yang selama ini berlaku sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi ekonomi dan perkembangan sektor industri di lapangan.
“Kami siap menyesuaikan dengan kebijakan baru yang akan ditetapkan provinsi. Saat ini tarif yang berlaku masih berdasarkan nilai patokan lama yang kurang mencerminkan realitas ekonomi,” ujarnya, Selasa (05/08).
Idham menegaskan bahwa pemanfaatan air tanah, terutama oleh sektor industri, hotel, restoran, dan usaha komersial lainnya, harus memberikan kontribusi yang adil terhadap pendapatan daerah. Karena itu, revisi Pergub ini bukan semata soal menaikkan tarif, melainkan mengatur ulang pola pengelolaan agar lebih berkelanjutan.
Skema Zonasi dan Perhitungan Baru
Dalam rapat, salah satu poin penting yang dibahas adalah penyusunan skema perhitungan baru nilai perolehan air tanah berdasarkan zonasi wilayah serta potensi sumber daya air di masing-masing daerah. Hal ini menjadi krusial mengingat harga patokan lama tidak lagi mencerminkan nilai keekonomian air tanah, terutama di daerah dengan pertumbuhan industri yang pesat seperti Balikpapan, Kutai Kartanegara, dan Bontang.
“Kami melihat revisi Pergub ini bisa menciptakan keadilan fiskal antarwilayah sekaligus mendorong efisiensi penggunaan air tanah. Kami ingin kebijakan ini juga berpihak pada kelestarian air tanah sebagai sumber daya vital,” jelas Idham.
Tantangan: Data Pengguna dan Pengawasan
Lebih jauh, Idham mengungkapkan bahwa tantangan besar dalam pengelolaan pajak air tanah adalah soal data pengguna yang belum sepenuhnya akurat. Masih banyak aktivitas pengambilan air tanah yang tidak tercatat resmi, sehingga berpengaruh pada pelaporan maupun pengawasan.
“Selama ini memang masih ada aktivitas pengambilan air tanah yang belum terdata. Jadinya berpengaruh pada sistem pelaporan dan pengawasan. Maka kita perlu memperkuat tata kelola sumber daya alam berbasis regulasi yang berkeadilan,” tegasnya.
Idham juga menekankan perlunya melibatkan kajian teknis yang mendalam sebelum regulasi baru diterapkan. Kajian ini penting agar revisi Pergub tidak hanya meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga memastikan keberlanjutan ekologi dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil.
Dorong Pendapatan, Jaga Kelestarian
Revisi Pergub 59/2018 diharapkan menjadi tonggak penting untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menata ulang pengelolaan air tanah di Kalimantan Timur. Dengan regulasi yang lebih mutakhir, pemerintah daerah bisa memiliki kepastian hukum dalam memungut pajak, sementara masyarakat dan dunia usaha mendapatkan kepastian aturan dalam pemanfaatan sumber daya air.
“Pajak yang terkumpul dari pengelolaan air tanah akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas lingkungan. Jadi regulasi ini harus kita lihat sebagai langkah strategis, bukan semata penarikan kewajiban,” pungkas Idham.***
BACA JUGA
