BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Provinsi Kaltim kini tengah merampungkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang tentang Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.

Pansus raperda tentang tentang Pembinaan dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah menggelar uji publik sebagai tahap akhir sebelum dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Uji publik ini mendekati akhir dari perumusan raperda, uji publik ini kegiatan Pansus yang terahir sebelum nantinya ada konsultasi akhir dengan pihak Kemendagri,” ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, di Hotel Platinum Balikpapan, Kamis (13/07/2023).

Dia mengatakan, disusunnya raperda tersebut untuk melestarikan Bahasa lokal, seperti bahasa Dayak, Kutai, Paser hingga Berau  agar tidak punah. Sehingga punya regulasi yang mengaturnnya.  

“Kalau ini tidak kita lestarikan, kita bina, artinya ada pendidikannya tentu saja lambat laun akan hilang,” ujarnya

Apalagi Kaltim bakal menjadi Ibu Kota Negara sehingga bakal ada banyak pendatang. Sehingga jika tidak dilestarikan, lambat laun bahasa lokal akan punah. Setelah membaurnya beragam budaya.

“Apalagi nanti kalau kita sudah ada pemerintahan Ibu Kota Nusantara (IKN) artinya sudah terasimilasi (membaur) dengan yang lain lagi,” ujarnya

Sementara jumlah pendatang di Kaltim cukup tinggi, khususnya dari Pulau Jawa, Sulawesi hingga Kalimantan Selatan (Kalsel). Bahkan kini penduduk Kaltim justru hetrogen.

“Bahkan kita ini Kaltim hetrogen semua dari suku-suku di Indonesia ada disini,” ujarnya

“Sehingga kalau kita tidak ada pembinaan tentu saja akan hilang. Pemerintah dan DPRD bermaksud untuk meletarikan itu,”

Dengan adanya raperda tersebut, maka aka nada kurikulum pendidikkan bahasa lokal di sekolah mulai dari tingkat SD. Karena pelestarian bahasa daerah diatur dalam undang-undang.

“Dimulainya sebenarnyya dari pendidikkan usia dini, gak mungkin nanti akan kita munculkan kurikulumnya itu ditingkat SMP dan SMA, dasarnya gak ada, ujarnya

Kata dia, di Kutai Kertanegara (Kukar) bahasa lokal sudah masuk dalam kurikulum  Pendidikan dengan dasar Peraturan Bupati (Perbup), sehingga harapannya, bisa diterapkan di daerah lain.

“Ini saya dengar juga di Kukar itu mereka pakai Perbup langsung, untuk pelaksanaan pendidikkan di sekolah-sekolah untuk Bahasa daerah , artinya tinggal di topang,” ujarnya

Dia menambahkan, nanti tinggal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltim bersama kabupaten Kota merumuskan kurikulum bahasa lokal masuk dalam Pendidikan.

“Tinggal kabupaten kota berdiskusi bersama melalui Dinas Pendidikkan Kaltim untuk melaksanakan program pendidikkan ini,” ujarnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version