Bahaya Narkotika di Liquid Vape: Pakar Desak Pengetatan Regulasi Rokok Elektronik di Indonesia
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Maraknya penyalahgunaan rokok elektronik di Indonesia, termasuk temuan cairan (liquid) yang dicampur zat adiktif ilegal dan narkotika sintetis, memicu kekhawatiran besar di kalangan ahli kesehatan.
Gabungan organisasi kesehatan seperti RUKKI, TCSC-IAKMI, dan CISDI menyerukan penguatan regulasi segera untuk melindungi generasi muda dari risiko adiksi dan dampak kesehatan jangka panjang.
Meskipun rokok elektronik tidak melalui proses pembakaran, produk ini tetap menghasilkan aerosol berbahaya yang mengandung nikotin, perisa, dan bahan kimia lain yang memicu risiko adiksi tinggi.
Melawan Narasi “Lebih Aman”
Para pakar memperingatkan agar masyarakat tidak terjebak dalam narasi bahwa rokok elektronik “lebih aman” dibanding rokok konvensional. Penurunan kadar zat toksik tertentu di laboratorium dianggap tidak mencerminkan dampak nyata bagi kesehatan masyarakat, terutama dengan tingginya tren penggunaan ganda (dual use) dan meningkatnya prevalensi perokok remaja.
“Penurunan kadar zat tertentu bukan berarti produk tersebut aman. Tidak ada batas aman bagi paparan zat adiktif dalam produk tembakau maupun rokok elektronik,” tegas Kiki Soewarso, Pengurus TCSC-IAKMI.
Celah Hukum dan Ancaman Narkotika
Lemahnya pengawasan dinilai menciptakan “ruang abu-abu” yang dimanfaatkan oknum untuk mengedarkan zat ilegal. Saat ini, penegak hukum telah memiliki landasan kuat untuk menindak distribusi liquid berbahaya seiring dengan dimasukkannya etomidate ke dalam Daftar Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Mendesak Implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024
Beladenta Amalia dari CISDI menekankan perlunya implementasi tegas dari PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Regulasi ini mencakup:
- Pengamanan Zat Adiktif: Pengaturan ketat untuk rokok konvensional dan elektronik.
- Standarisasi Kemasan: Mewajibkan peringatan kesehatan bergambar.
- Larangan Total: Larangan iklan, promosi, sponsor, dan penjualan secara daring (online).
Saat ini, banyak kemasan rokok elektronik sengaja dibuat penuh warna dan menyerupai produk gaya hidup untuk menarik minat anak muda. Tanpa langkah nyata, perlindungan terhadap anak dan remaja dikhawatirkan hanya menjadi komitmen di atas kertas semata.
Rekomendasi Kebijakan
Ketiga organisasi kesehatan tersebut mendesak pemerintah untuk:
- Menteri Kesehatan: Segera menerbitkan aturan teknis terkait peringatan kesehatan bergambar dan standarisasi kemasan rokok elektronik.
- Menteri Komunikasi dan Digital: Menetapkan aturan teknis untuk memblokir iklan, promosi, dan sponsor rokok elektronik di media sosial.
- Pengawasan Aktif: Menutup celah regulasi di ruang digital agar produk adiktif tidak mudah diakses oleh anak-anak. ***
BACA JUGA
