BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menanggapi santai terkait kabar yang menyebutkan, akan dituntut perdata dan pidana bawahannya Bachriasnyah, karena eselonnya diturunkan.

Seperti diketahui saat mutasi akhir tahun, Bcahriansyah yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan tergusur dan menjabat Sekretaris Korpri Balikpapan. Hal itu membuat Bachriansyah bereaksi.

Dia pun menolak dilantik menjadi Sekretaris Korpri dan memilih keluar ruangan dan pulang bersama istrinya. Dia merasa pengabdiannya selama puluhan tahun tak dihargai. Karena dari sebelumnya eselon III menjadi eselon III.

“Ya baik saja (silahkan), kita tunggu saja.” Kata Rizal.

Kendati begitu Rizal justru menyarankan Bachriansyah, harusnya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ataupun melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Rizal menyatakan siap mengembalikan jabatan Bachriansyah jika ada perintah dari PTUN.

“Kita tunggu saja, ka nada dua pintu yang bisa dilakukan oleh pak Bachriansyah, melalui PTUN atau melapor juga ke Komisi Aparatur Sipil Negara,” ujarnya..

Dia menambahkan, sudah merupakan kewenangan kepala daerah melakukan mutasi pegawai. Berdasarkan Peraturan yang ada.
“Kita tunggu saja. Karena itu kan hak nya Pembina Pegawai, haknya kepala daerah,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version