BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty mengungkapkan, belum mendapatkan pemberitahun atau surat edaran dari Pemerintah Pusat terkait adanya pemangkasan dana insentif tenaga kesehatan (nakes).

“Belum ada sampai ke kami jadi itu muncul – munculnya di media sosial di kami belum terima baik melalui email ke dinas Kesehatan maupun dari Provinsi, edaran belum ada, kita lihat dari medos,” ujarnya, Kamis (04/02)

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan itu mengatakan, tahun kemarin, seluruhnya ada sekitar Rp 22 miliar dana insentif dari APBN dalam tiga tahap untuk nakes di Balikpapan yang menangani pasien covid-19.

“Sampai Desember 2020 total setahun Rp 22 miliar. Terakhir (tahap 3) Rp 12 miliar yang dicairkan Desember,” ujarnya.

Kata dia, tahun kemarin yang dialokasikan dari APBD Kota Balikpapan insentif untuk tenaga penunjang diluar nakes. “APBD Balikpapan untuk non medis, karena kemarin terpenuhi untuk insetif nakes dari Pusat,” ujarnya.

Sebelumnya dilansir suara.com jaringan inibalikpapan.com Pemerintah memangkas dana insentif nakes tahun ini. Hal tersebut tertuang dalam salinan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 Rabu (3/2/2021).

Dalam surat itu, diterangkan rincian pemberian insentif bagi tenaga kesehatan untuk tahun anggaran 2021. Rinciannya sebagai berikut:

Insentif bagi dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta

Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis Rp 6,250 juta

Dokter umum dan gigi Rp 5 juta

Bidan dan perawat Rp 3,750 juta

Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta

Santunan kematian bagi tenaga kesehatan per orang sebesar Rp 300 juta

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version