BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com— BPJS Kesehatan cabang Balikpapan membenarkan adanya konsultasi pemkot Balikpapan kepada BPJS Kesehatan mengenai wacana iuran peserta kelas III  ditanggung APBD Balikpapan.

Program ini telah berjalan di PPU dan telah memiliki payung hukum Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yakni pemerintah daerah boleh mendaftarkan masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN – KIS  untuk kelas III menggunakan APBD .

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Sugiyanto mengatakan pemda perlu menghitung secara mendalam dengan melihat kemampuan anggaran jika ingin menanggung warganya  menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk kelas III.

“Pemkot sedang menghitung kembali kecukupan anggaran dari pemkotnya. Karena memang untuk tetangga kita PPU untuk kelas III akan ditanggung pemdanya . Jadi disini nantinya ketika kan ketika diterpakan jangan sampai dibuka pendaftaran kelas III yang belum terdaftar jadi JKN KIS gratis itu juga harus disiapkan anggarannya,” jelasnya kepada media, Rabu siang (31/7/2019).

Lanjutnya di Kaltim, program ini telah berjalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan kerja sama antara Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan. Bahkan Dinas Sosial melakukan pendataan terlebih dahulu kepada masyarakat.

“Jadi di sana itu (PPU) ada seleksi dulu. pertama memang dicari yang kurang mampu. Tapi mungkin ada kebijakan dari pak bupati bagi yang belum terdaftar tapi nanti diseleksi dinsos dan DKK nanti dibiayai pemdanya,” jelasnya.

PPU katanya mengalokasikan setiap bulannya Rp1,2 miliar untuk membiayai peserta JKN KIS kelas III di APBDnya. Per jiwa ditanggunng pembayaran iuran kelas III sebesar Rp23 ribu.

“Di PPU lumayan banyak sekitar 50 ribuan itu di kelas III. Jadi tinggal dikalikan saja 23 ribu iurannya dikali 50 ribu perserta ya perbulan sekitar 1,2 miliar,” sebutnya.

Kerjasama di PPU dengan BPJS Kesehatan bagi peserta kelas III yang ditanggung, dilakukan pertahun dengan pembayaran per tiga bulan.

“Alhamdulillah tidak ada kendala disana lancar-lancar saja. Bisa dibayarkan perbulan, tiga bulan,” ucapnya.

Dia berpendapat sebagai kota jasa yang terbuka dan banyak pendatang,   kota Balikpapan memerlukan proses penjaringan yang selektif agar benar-benar tepat sasaran.

“Tentu yang mengetahui Dinas sosial siapa yang memang

Dibantu menjadi peserta BPJS . Yang boleh dibantu pemerintah daerah adalah kelas 3 dan ada reguliasinya. Tidak untuk kelas 2 dan kelas 1,” ujarnya.

Sugiyanto mengulas dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,  pemerintah daerah boleh mendaftarkan masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN – KIS. Aturan itu tidak mensyaratkan miskin atau tidak.

“Jadi tidak lagi mensyaratkan harus miskin dan tidak mampu, tapi yang belum terdaftar. Kalau peserta sudah terdaftar di kelas 3 dan ingin menjadi peserta kelas 2 atau kelas 1, otomatis keluar peserta yang mendapat bantuan,” terangnya.

Peserta JKN – KIS kelas 3 di Kota Balikpapan yang berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) mencapai 15.757 peserta per Mei 2019. “Ini PBI APBD, dibiayai pemerintah kota,” tukasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi  mengatakan pihaknya masih berkonsultasi dengan BPJS Kesehatan termasuk menghitung kemampuan  anggaran bagi warga yang menjadi peserta BPJS kesehatan kelas III.

“Karena kan mengakomodasi pasien-pasien yang tidak tercakup BPJS Kesehatan. Kita ini lagi bahas anggaran, tentu dilihat dulu kekuatan anggaran daerah,” tuturnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version