Balikpapan Giatkan Operasi Berantas Narkoba, 114 Orang Diamankan 

Sejumlah tersangka diamankan polresta Balikpapan dalam giat operasi narkoba.

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Melalui Operasi Antik dan razia gabungan, aparat berhasil mengamankan total 114 orang dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Anton Firmanto, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Yosimata S.J. Manggala, menjelaskan bahwa Operasi Antik dilaksanakan selama 14 hari, mulai 18 Juli hingga 7 Agustus 2025. Operasi ini menargetkan jaringan pengedar, kurir, dan pengguna narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Dalam Operasi Antik, kami menangani 43 laporan polisi dengan total 48 tersangka. Dari jumlah tersebut, 45 laki-laki dan 3 perempuan. Barang bukti yang kami amankan mencapai 318,17 gram narkotika berbagai jenis,” ungkap Kombes Pol Anton, Senin (11/8/2025).

Menurutnya, hasil ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Balikpapan masih cukup tinggi dan memerlukan kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat, untuk memutus mata rantainya.

Razia Gabungan di Gunung Bugis

Selain Operasi Antik, Polresta Balikpapan juga menggelar razia gabungan pada 10 Agustus 2025 di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat. Lokasi ini dipilih karena berdasarkan laporan masyarakat dan pemantauan intelijen, wilayah tersebut kerap dijadikan titik transaksi dan konsumsi narkoba.

Razia ini melibatkan personel dari Satuan Reserse Narkoba, Satuan Samapta, Dinas Kesehatan, serta perangkat kelurahan dan kecamatan. “Dari razia tersebut, kami mengamankan 66 orang. Setelah dilakukan tes urine oleh tim Dinas Kesehatan, 44 orang positif menggunakan narkoba, sementara 22 lainnya negatif,” terang Kombes Pol Anton.

AKP Yosimata menjabarkan, dari 44 orang yang positif, dua orang berstatus pelajar, satu mahasiswa, dan satu siswa SMK. Sisanya, 42 orang bekerja sebagai buruh harian lepas. Rentang usia mereka mulai dari 17 hingga 52 tahun.

Anak di Bawah Umur Jadi Sorotan

Keterlibatan pelajar dan anak di bawah umur menjadi perhatian khusus pihak kepolisian. “Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua. Tanggung jawab pengawasan anak ada di tangan orang tua. Kami mengimbau agar orang tua lebih intens mengawasi pergaulan anak-anaknya,” tegas Kombes Pol Anton.

Untuk penanganan lebih lanjut, polisi akan berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta memberitahukan pihak keluarga para pelaku. Bagi yang memenuhi syarat rehabilitasi, langkah tersebut akan diutamakan demi memutus ketergantungan dan mencegah pengaruh buruk lebih lanjut.

Pengawasan di Lingkungan Kerja

Tidak hanya fokus pada pelajar, pihak kepolisian juga akan menelusuri keterlibatan narkoba di lingkungan kerja para buruh yang terjaring. “Kami akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan tempat mereka bekerja untuk memastikan apakah ada peredaran di area kerja,” jelas Anton.

Ia menegaskan, perang terhadap narkoba tidak akan berhasil jika hanya mengandalkan tindakan penegakan hukum. Edukasi, rehabilitasi, dan peran aktif masyarakat menjadi kunci. 

“Kami mengajak semua pihak untuk melaporkan setiap dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Jangan ragu melapor, karena identitas pelapor akan kami lindungi,” pungkasnya.***

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses