BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Mulai Rabu ini (23/10) Dinas Tenaga Kerja Balikpapan bersama  dewan pengupahan kota menggelar pembahasan kenaikan UMK kota Balikpapan tahun 2020.

 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen.  Hal ini tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan B-/308/HI.01.00/X/2019 pada 15 Oktober 2019 berisi  tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto 2019.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tirta Dewi menuturkan, pihaknya akan segera menggelar rapat untuk penentuan besaran UMK Balikpapan.

“Rabu kita akan rapat  membahas UMK Kota Balikpapan bersama tim (dewan pengupahan kota). kenaikan UMK akan mengikuti keputusan pemerintah yang menaikkan UMP 8,51 persen. Angka itu berdasarkan perhitungan dari data inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen. Tapi belum bisa memastikan berapa besaran angka UMK di Kota Minyak nanti,” jelas Tirta (22/10/2019).

UMK Balikpapan 2019 ini diketahui Rp 2.828.601,66. Angka ini akan mengalami kenaikan tidak jauh dari kenaikan UMP.  Lanjut Tirta, setelah rapat hasilnya akan  diajukan ke wali kota  untuk disampaikan rekomendasi kepada gubernur.

 “ Kita tetap akan mengikuti PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Sehingga tidak mungkin jauh dari aturan tersebut. UMK kan tidak boleh di bawah dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL),” tandasnya.

UMP Kaltim saat ini sebesar Rp 2,74 juta. Dengan kenaikan 8,5 persen maka UMP Kaltim menjadi Rp Rp 2,98 juta pada 2020 atau mengalami kenaikan sekitar Rp 233 ribu.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version