BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com Pemerintah kota Balikpapan resmi menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik di Retail modern. Peresmian dilakukan bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Dunia 3 Juli 2018.

Peresmian dilakukan di kantor Pandega dengan ditandai pemberian kantong belanja kepada Kepala Kantor Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan, Sony Tri Bangun Laksono dari General Manager Plaza Balikpapan Aries Adriyanto disaksikan wali Kota Rizal Effendi, (3/7/2028).
Pelarangan penggunaan kantong plastik diatur dalam Perwali 8 Tahun 2018.

“Saya berharap ini jangan jadi beban bari pelaku usaha. Kalau ada resistensi silakan diskusi keberadaan Perwali,” kata Rizal di kantor Pandega saat diskusi kebijakan penerapan perwali nomor 8 Tahun 2018 yang juga dihadiri Ujang Solihin Sidik, Kasubdit Barang dan Kemasan Direktorat Pengolahan Sampah, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Diakui Rizal penerapan baru diberlakukan di pasar modern dan menyusul ke pasar tradisional.

” Kenapa kita ke yang besar -besar dulu. Kita ingin teman-teman ritel jadi motornya.Setelah itu tradisional,” tandasnya.

Kasubdit Barang dan Kemasan Direktorat Pengolahan Sampah, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengakui kota Balikpapan menjadi kota kedua yang menerapkan kebijakan ini setelah Banjarmasim.

” Kita bangga ini bisa diterapkan di kota Balikpapan. Kita berharap kota kabupaten lain bisa mengikutinya,” harapnya.

Usai diskusi, wali kota melakukan kunjungan ke Hypermart BC untuk melihat langsung implementasi Perwali 8 tahun 2018. Rizalpun membeli jeruk Baby Pacitan dengan kantong ramah lingkungan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version