BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah kota Balikpapan akan membangun kebun induk untuk ditanami buah-buahan khas Kalimantan,  di Kebun Raya Balikpapan (KRB) Km 15, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan, Heria Prisni mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan pengelola KRB sekaligus melakukan kajian ilmiah untuk buah-buahan khas Kalimantan yang akan ditanam.

“Untuk luas lahan yang akan dibangun kebun induk itu 5 hektare, pengerjaannya dilakukan secara bertahap. Untuk tahun depan kita akan melakukan pembersihan di area yang akan dibangun kebun induk,” ujar Heria Prisni saat dikonfirmasi media, Minggu (2/10/2022).

Ia menerangkan, buah yang akan ditanam. Diantaranya buah rambai, buah ramania, buah duku, buah lahung, buah kaledang dan lain-lain. Yang pasti buah-buahaan khas Kalimantan.

Terkait anggaran yang disiapkan Pemerintah Kota Balikpapan, Heria mengatakan, pihaknya belum mau memberitahu. Yang pasti tahun depan pihaknya akan melakukan pembersihan diarea kebun induk.

“Jadi nanti kita akan melakukan pembersihan dulu di sekitar area yang akan kita bangun kebun induk, sambil kita menyiapkan benih unggul buah-buahan yang akan ditanam,” terangnya.

Menurutnya, penyediaan benih unggul untuk tanaman buah-buahan khas Kalimantan di kebun induk ini nantinya perlu dilakukan dukungan pemeliharaan tanaman agar buah yang dihasilkan baik dan bagus.

“Kami bersama dengan pihak kebun raya yang akan melakukan penataan sehingga bisa menjadi daya tarik ketika berkunjung kesana,” kata Heria.

Diketahui, Kota Balikpapan memiliki luas wilayah sekitar 50.330,57 Hektar  dan secara administrasi pemerintahan dibagi menjadi 6 wilayah Kecamatan, yaitu: Kecamatan Balikpapan Timur, Balikpapan Barat, Balikpapan Selatan, Balikpapan Utara, Balikpapan Tengah sejak tahun 2006 Kota Balikpapan telah memiliki rencana lokasi pembangunan Kebun Raya Balikpapan yang terletak di wilayah Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara, yaitu di Kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW).

Lokasi Kebun Raya Balikpapan yang merupakan bagian kawasan yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung Sungai Wain,ditunjuk sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KDTK) berbentuk Kebun Raya dengan luas + 309 Ha, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 105/ Menhut-II/ 2006 dan selanjutnya ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 68/Menhut-II/2009 sebagai Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KDTK) berbentuk Kebun Raya dengan luas 309,8 Ha.

Pembangunan kebun raya balikpapan di latarbelakangi oleh keprihatinan akan semakin cepatnya kerusakan ekosistem hutan di Kalimantan Timur. Kerusakan ekosistem hutan tersebut diketahui akan berdampak pada hilangnya jenis-jenis tumbuhan khas Kalimantan. Selain itu, beberapa inisiator awal mengharapkan adanya ruang terbuka hijau yang dapat mengakomodir kegiatan rekreasi, pendidikan dan konservasi masyarakat Balikpapan di sekitar Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) yang telah lebih dahulu ada. Selain itu pembangunan Kebun Raya Balikpapan juga dimaksudkan untuk memberdayakan masyarakat sekitar dan diharapkan berdampak positif pada peran serta mereka dalam melindungi HLSW.

Kebun Raya Balikpapan sejak tahun 2015 pengelolaannya dilaksanakan oleh UPTD Pengelolaan oleh UPTD Pengelolaan Kebun Raya Balikpapan, yang struktur organisasinya berada dibawah SKPD Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan dan hingga saat ini Kebun Raya Balikpapan masih terus melaksanakan pengembangan tanaman koleksi dan pembangunan infrastruktur sebagai fasilitas pendukung dalam mewujudkan tercapainya fungsi dasar sebuah Kebun Raya yaitu sebagai fungsi konservasi, pendidikan, penelitian, wisata alam dan jasa lingkungan.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version