BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/211/PEM tentang pelaksanaan pemberlakukan Pembatadan Kegiatan Masyarakat Level 1, hal ini sesuai dari instruksi Kemendagri.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud  mengatakan, saat ini kondisi Covid-19 di Kota Balikpapan lagi melandai, terbaru informasi dari Kemendagri jika saat ini Kota Balikpapan berada di PPKM level 1.

“Meski begitu kegiatan-kegiatan yang dilakukan masyarakar harus tetap prokes dijaga dan jangan sampai lengah,” ujar Rahmad Mas’ud, Selasa (12/4/2022).

Adapun beberapa ketentuan dalam surat edaran tersebut diantaranya kegiatan belajar mengajar dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan i Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Tahun 2021, HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Selama dalam PPKM Level 1, PTM terbatas dapat dilaksanakan 100 persen. 

Untuk kegiatan pusat perbelanjaan, batas jam operasional pukul 22.00 Wita.Diizinkan beroperasi 100 persen dari kapasitas maksimal, Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat (memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer, menjaga jarak dan mengukur kerumunan) suhu serta menghindari kerumunan.

Begitu juga dengan kegiatan di bipskop, diizinkan beroperasi 100 persen dari kapasitas maksimal dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning. Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat (memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer, menjaga jarak dan mengukur suhu serta menghindari kerumunan), Wajib mengunakan Aplikasi PeduliLindungi, dan bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukan bukti vaksinasi minimal dosis pertama. Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan bioskop, maka unit yang bersangkutan ditutup sementara selama 5 (lima) hari.

Untuk tempat wisata diizinkan beroperasi sampai dengan 100 persen dari kapasitas maksimal. Wajib penerapkan protokol kesehatan secara ketat (memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer, menjaga jarak dan mengukur suhu serta menghindari kerumunan) dan menerapkan Aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar tempat wisata, hanya pengunjung/pegawai yang kategori hijau dan kuning yang dapat masuk tempat wisata Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19 pada unit kegiatan wisata, maka unit yang bersangkutan.

Kepada seluruh Pengurus Tempat Ibadah, DIimbau agar secara rutin dan terus-menerus sebelum pelaksanaan Ibadah, menyampaikan/mengingatkan kewajiban masyarakat menerapkan Protokol Kesehatan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak), baik saat di tempat ibadah maupun di tempat-tempat dan fasilitas umum lainnya, serta memanjadkan do’a bersama untuk kesehatan, keselamatan, semoga wabah virus Covid-19 cepat berlalu dari Bangsa dan Negara kita Indonesia dan Dunia. Khusus untuk di Masjid-Masjid agar secara rutin mengadakan doa qunut nazilah.

Dalam rangka pelaksanaan PPKM Level 1 ini, maka OPD teknis terkait Pemerintah Kota Balikpapan, dan Satgas COVID-19 semua tingkatan, melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan pemberian sanksi dalam penerapan PPKM Level 1, Pendisiplinan Protokol Kesehatan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas), Pencegahan dan penegakan hukum terhadap kegiatan yang berpotensi kerumunan, baik kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi, pasar, pusat belanja (mall), kegiatan sosial, maupun keagamaan. Pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata dan taman, termasuk melakukan penyekatan akses jalan umum yang diperlukan.

Serta Melakukan penguatan 3T (testing, tracing dan treatment), dengan target jumlah tes per hari minimal 92 orang suspek, yaitu mereka yang bergejala dan juga kontak erat. Melakukan pemeriksaan rapid test antigen/Razia lalu-lintas dan angkutan jalan secara acak, terhadap pelaku perjalanan orang pada pintu masuk Kota Balikpapan selama masa pemberlakuan PPKM, serta melakukan rapid test antigen secara acak kepada masyarakat yang berada di kerumunan jika diperlukan.

Memperketat pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT, sesuai dengan zonasi dan pengendalian wilayah RT yang ditetapkan. Satgas PPKM Mikro Kecamatan dan Kelurahan, melakukan upaya monitoring dan pendisiplinan protokol kesehatan penerapan ketentuan maksimal WFO bagi kegiatan perkantoran dan industri wilayah.

“Surat Edaran ini berlaku secara efektif sejak tanggal 12 April 2022 sampai dengan 25 April 2022,” pungkasnya. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version