BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —- Pemerintah Kota Balikpapan telah menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terkait rencana pemindahan ibu kota negara (IKN), kenaikan NJOP PBB dimulai Tahun 2021 karena sifatnya official assessment.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan Haemusri Umar mengatakan, kebijakan ini merupakan kebijakan khusus yang dilakukan Pemerintah Kota untuk mendukung rencana Kota Balikpapan yang akan menjadi kota penyangga ibu kota negara yang baru. “Terakhir kenaikan NJOP itu pada tahun 2017, tetapi dengan seiring telah berjalan selama 4 tahun dinaikan kembali,” ujar Haemusri Umar kepada awak media, Kamis (15/4/2021).

Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan karena sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, kemudian dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2016 tentang ketentuan umum tata cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pada bulan Februari lalu telah keluar pernyataan bahwa PP terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tentang kemudahan berusaha pada masa pandemi Covid-19, sehingga diperlukan Pemerintah untuk bisa melakukan relaksasi dan merevisi nilai Pajak dan Retribusi Daerah,” kata Haemusri.

Terkait kenaikan NJOP PBB hanya berupa tanah yang dinaikan oleh BPPDRD. “Untuk nilainya mungkin yang tadinya masyarakat membayar pajaknya Rp 50 ribu kemudian naik menjadi Rp 60 ribu,” ujarnya.

Haemusri menambahkan, di Balikpapan saat ini banyak proyek strategis nasional dan Informasi yang sudah didapatkan oleh pihak BPPDRD bahwa IKN akan segera dilakukan pembangunan. “Untuk itu sebagai kota penyangga IKN perlu menyikapi terkait dengan jual-beli terhadap bumi dan bangunan yang ada di Kota Balikpapan,” bebernya.

Dikatakan Haemusri Permintaan kebutuhan atas tanah di Kota Balikpapan begitu besar, sehingga diharapkan untuk dapat mengambil peluang dari permintaan tersebut.

“Kami naikan pajak bumi pada tahun 2021 dan untuk pajak bangunan setelah dilakukan updating data terhadap sektor perumahan, permukiman di Kota Balikpapan maka akan dinaikan pajak bangunannya,” tutup mantan Camat Balikpapan Selatan ini.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version