Balikpapan Perkuat Kota Layak Anak, DP3AKB Tertibkan Iklan Rokok
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) melalui berbagai kebijakan yang berpihak pada kepentingan dan perlindungan anak. Salah satu langkah terbaru adalah penertiban iklan rokok yang tersebar di sejumlah titik strategis, terutama reklame yang tidak berizin dan tidak sesuai aturan.
Kebijakan ini digerakkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan sebagai bagian dari implementasi visi kota ramah anak. Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AKB, Umar Adi, menegaskan bahwa paparan iklan rokok berisiko memengaruhi perilaku anak dan remaja, sehingga harus segera ditertibkan.
“Penurunan iklan rokok ini menjadi langkah awal untuk menjauhkan anak-anak dari paparan zat adiktif, serta mendorong masyarakat secara umum untuk mengurangi bahkan meninggalkan rokok,” ujar Umar, Kamis (10/7/2025).
Menurutnya, keberadaan reklame rokok di ruang publik dapat menjadi pemicu normalisasi perilaku merokok di kalangan anak-anak. Padahal, berbagai penelitian menunjukkan bahwa anak yang sering terpapar iklan rokok memiliki kemungkinan lebih besar untuk mencoba merokok di usia muda.
25 Titik Prioritas
Dalam pelaksanaan awal, DP3AKB bersama instansi terkait menemukan banyak reklame rokok yang tidak hanya melanggar ketentuan Surat Edaran Wali Kota, tetapi juga tidak membayar pajak reklame daerah.
“Minimal ada 25 titik yang sudah kami petakan untuk ditertibkan. Ini akan terus kami evaluasi dan perluas ke wilayah lainnya,” jelas Umar.
Titik-titik tersebut tersebar di tiga kecamatan prioritas, dengan fokus utama pada kawasan yang berdekatan dengan sekolah, fasilitas kesehatan, dan ruang publik yang banyak diakses anak-anak.
Tindak Lanjut Perda Kota Layak Anak
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak yang baru disahkan. Dalam perda tersebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari paparan zat adiktif bagi anak.
Sejalan dengan itu, Pemkot Balikpapan saat ini tengah menyusun revisi Peraturan Daerah tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR). Revisi ini diharapkan memperkuat aturan yang sudah ada, agar lebih komprehensif dalam melindungi anak dan generasi muda dari bahaya rokok, baik melalui iklan maupun konsumsi langsung.
Seruan Dukungan Masyarakat
Umar menegaskan, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada penertiban pemerintah, tetapi juga dukungan seluruh elemen masyarakat.
“Momentum ini penting agar kebijakan perlindungan anak tidak hanya sebatas dokumen, tetapi benar-benar terasa dampaknya di lapangan. Kami berharap masyarakat juga ikut mendukung, misalnya dengan tidak memasang iklan rokok dan mengurangi kebiasaan merokok di lingkungan anak-anak,” tegasnya.
Harapan Pemkot
Pemkot Balikpapan berharap penertiban iklan rokok dapat menjadi pintu masuk untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih sehat, aman, dan ramah anak.
“Kami ingin generasi muda Balikpapan tumbuh dalam lingkungan yang positif, terbebas dari paparan rokok, narkoba, maupun zat adiktif lainnya. Karena anak-anak adalah masa depan kota ini,” pungkas Umar.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA
