Balikpapan Perkuat Pengawasan Lingkungan, Bentuk Tim Pengendalian Kerusakan 2025
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengambil langkah tegas untuk memperkuat pengawasan dan penegakan aturan lingkungan hidup dengan membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup Kota Balikpapan Tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 188.45-142/2025 yang ditandatangani oleh Wali Kota Rahmad Mas’ud.
Tim yang dibentuk memiliki tugas memantau, mengidentifikasi, dan menghentikan aktivitas yang berpotensi mencemari atau merusak lingkungan. Mereka juga akan menindak pelanggaran di lapangan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif.
Latar Belakang: Ancaman Lingkungan di Balikpapan
Balikpapan sebagai kota industri dan pintu gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan lingkungan. Laju pembangunan dan urbanisasi kerap menimbulkan tekanan pada kawasan hijau, kualitas udara, serta kebersihan sungai dan pesisir.
DLH Balikpapan mencatat, kasus pencemaran air sungai, pembuangan limbah sembarangan, hingga penurunan tutupan vegetasi di beberapa kawasan terus terjadi. Kondisi ini mendorong perlunya langkah pengawasan yang lebih terstruktur dan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat kelurahan.
Peran Strategis Kelurahan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menegaskan bahwa penguatan peran aparat kelurahan adalah kunci keberhasilan program ini.
“Dengan pemahaman yang komprehensif, Kasi Trantib dapat lebih aktif mencegah pencemaran maupun kerusakan lingkungan di wilayahnya,” ujarnya dalam kegiatan sosialisasi, Kamis (14/8/2025).
Sosialisasi yang digelar DLH melibatkan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) dari seluruh kelurahan. Narasumber berasal dari Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal) Wilayah Kalimantan yang memaparkan topik kebijakan nasional pengendalian pencemaran, tantangan perubahan iklim, pengelolaan sampah, dan evaluasi Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kaltim.
Patroli Gabungan dan Tindak Tegas
Sebagai bagian dari implementasi awal, DLH Balikpapan telah melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Balikpapan Utara. Patroli ini akan diperluas ke seluruh kecamatan sejak 1 Agustus 2025, termasuk kawasan strategis sesuai peta titik rawan pelanggaran lingkungan.
“Tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap oknum pelanggaran sampah di perusda menjadi salah satu fokus patroli kali ini,” kata Sudirman.
Dasar Hukum yang Kuat
Pengawasan ini berlandaskan beberapa regulasi, antara lain:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Perda Kota Balikpapan No. 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya
- Perda Kota Balikpapan No. 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
Harapan dan Dukungan Publik
DLH Balikpapan optimistis langkah ini mampu menekan pelanggaran lingkungan, meningkatkan kualitas udara dan air, serta menciptakan kota yang lebih bersih dan berkelanjutan.
“Diperlukan sinergi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan media untuk menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Sudirman.
Beberapa warga yang ditemui di sela patroli menyambut baik langkah ini. Menurut mereka, kehadiran tim pengawasan bisa memberi efek jera kepada pelanggar, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.***
Editor : Ramadani
BACA JUGA
